RITMEKALTIM –Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, kembali menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap lubang bekas tambang batu bara yang hingga kini banyak dibiarkan terbuka di wilayah Kaltim. Ia menyuarakan keprihatinan mendalam atas dampak lingkungan dan risiko keselamatan yang terus mengintai masyarakat sekitar.
“Lubang-lubang bekas tambang ini bukan hanya merusak lanskap, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga,” ujar Samsun, Jum’at (23/5/2025).
Menurutnya, lubang tambang yang tidak direklamasi memperburuk kondisi ekologis daerah dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang. Ia menyebut bahwa tanggung jawab atas pemulihan lahan pasca-tambang adalah kewajiban mutlak perusahaan pemegang izin operasi.
“Masih banyak perusahaan yang meninggalkan lubang tambang begitu saja setelah masa produksi selesai. Ini bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegasnya.
Samsun menambahkan, ketidakseriusan dalam menangani lubang tambang menunjukkan adanya celah dalam penegakan aturan dan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia pun mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memastikan perusahaan tambang menjalankan reklamasi sesuai standar yang ditetapkan.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang harus menanggung risiko dan kerusakan akibat ulah perusahaan tambang,” tutupnya. *DFA (ADV DPRD KALTIM)