Advertorial

Status Jalan Provinsi Jadi Kendala Perbaikan Akses Utama Kota Bontang

16
×

Status Jalan Provinsi Jadi Kendala Perbaikan Akses Utama Kota Bontang

Sebarkan artikel ini
Kendala kewenangan dalam penanganan kerusakan jalan provinsi yang menjadi akses utama masyarakat di Kota Bontang membuat legislatif tidak bisa berbuat banyak
Kendala kewenangan dalam penanganan kerusakan jalan provinsi yang menjadi akses utama masyarakat di Kota Bontang membuat legislatif tidak bisa berbuat banyak

BONTANG – Kerusakan sejumlah ruas jalan utama di Kota Bontang hingga kini belum dapat ditangani secara menyeluruh karena terbentur status kewenangan jalan. Sejumlah jalur vital, termasuk ruas dari persimpangan RSUD Taman Husada Kota Bontang hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara, berstatus sebagai jalan provinsi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah kota tidak bisa begitu saja mengambil alih seluruh pekerjaan perbaikan. Penggunaan APBD untuk menangani jalan yang bukan menjadi kewenangan daerah berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau Pemerintah Kota Bontang yang mau mengambil alih 100 persen, itu melanggar aturan yang ada. Ini kan jalan provinsi,” tutur Sahib, Senin (24/8/2026).

Karena status tersebut, pemeliharaan rutin hingga rekonstruksi jalan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai kewenangannya. Pemkot Bontang pun lebih banyak berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada instansi terkait.

Sahib juga mengaku, telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Balai Pengelola Jalan di Balikpapan, dan meminta agar ruas jalan provinsi yang berada di tengah kawasan permukiman Bontang mendapat perhatian dan prioritas perbaikan.

“Kami sudah menyampaikan kepada Balai agar jalan di tengah kota benar-benar diperbaiki. Namun, kewenangan kami hanya menyampaikan,” terangnya.

Kerusakan jalan tersebut dinilai mengganggu mobilitas masyarakat sehari-hari. Kondisi jalan yang berlubang juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Sahib berharap koordinasi antara Pemkot, pemerintah provinsi, dan Balai Jalan dapat menghasilkan langkah konkret. Terutama untuk ruas jalan yang berada di pusat kota dan menjadi akses utama aktivitas masyarakat.

“Kewenangan jangan sampai membuat kebutuhan perbaikan jalan masyarakat terabaikan. Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah di atasnya agar penanganan segera direalisasikan,” imbuh Ibe sapaan akrabnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *