Advertorial

Hambatan Regulasi 0-12 Mil Laut Disebut Rustam Jadi Kendala Pengembangan Destinasi Wisata Pesisir Bontang

4
×

Hambatan Regulasi 0-12 Mil Laut Disebut Rustam Jadi Kendala Pengembangan Destinasi Wisata Pesisir Bontang

Sebarkan artikel ini
Pesisir laut bontang Kuala
Pesisir laut bontang Kuala

BONTANG – Upaya Pemerintah Kota Bontang mengembangkan potensi wisata bahari masih menghadapi kendala pembagian kewenangan wilayah laut 0 sampai 12 mil dari garis pantai.

Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan, Kota Bontang memiliki sejumlah destinasi wisata bahari yang selama ini dikenal masyarakat dan potensial untuk dikembangkan, di antaranya Bontang Kuala, Pulau Beras Basah, Malahing, dan lainnya. Namun, pengembangan kawasan tersebut dinilai belum maksimal karena masih terdapat persoalan kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.

“Jelas untuk Kota Bontang, destinasinya paling Bontang Kuala, Beras Basah, Malahing ini potensial dikembangkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, pengembangan kawasan tersebut menurut Rustam masih terkendala pembagian kewenangan wilayah laut.

“Masih polemik antara kebijakan 0 mil sampai 10 ke atas,” kata Rustam.

Berdasarkan aturan tata ruang laut, wilayah perairan tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kondisi tersebut membatasi ruang gerak Pemkot Bontang dalam mengalokasikan anggaran pembangunan fasilitas di kawasan laut.

Menurut Rustam, meskipun kewenangan laut berada pada pemerintah provinsi, masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut merupakan bagian dari masyarakat Kota Bontang.

“Lautnya memang kewenangan provinsi, tapi masyarakatnya masyarakat Kota Bontang,” tegasnya.

Persoalan tersebut juga berdampak pada bantuan sarana keselamatan bagi nelayan dan pengelola wisata. Pemkot menjadi lebih berhati-hati menyalurkan bantuan seperti ketinting maupun kapal karena khawatir bertentangan dengan aturan kewenangan wilayah laut.

Rustam mengaku, pihaknya telah mendorong harmonisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Bontang dengan tata ruang provinsi. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menentukan batas kewenangan pengelolaan kawasan pesisir.

Ia berharap, pembahasan Perda RTRW dapat menghasilkan aturan yang selaras dengan pemerintah provinsi. Ia juga menyebut Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat persetujuan terkait pengelolaan Pulau Beras Basah oleh Kota Bontang.

“Mudah-mudahan selesai Perda RTRW ini kita sudah selaras dengan provinsi,” pungkas Rustam.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *