BONTANG – Konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang turut membahas pengaturan pergerakan kendaraan angkutan barang dari dan menuju kawasan pelabuhan. Pembahasan mencakup kewenangan penerbitan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) hingga mekanisme pengaturan kendaraan berat yang melintas di dalam kota.
Dalam forum tersebut, perwakilan PT Blackbir meminta penegasan terkait kewenangan penerbitan rekomendasi Andalalin apabila kendaraan menggunakan ruas jalan berstatus jalan provinsi. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi sesuai status jalan yang digunakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang M Taufan Kurnia menjelaskan, kewenangan rekomendasi persetujuan Andalalin mengikuti status jalan yang terdampak. Untuk ruas jalan kota, rekomendasi diberikan pemerintah daerah melalui Dishub Kota Bontang.
“Kalau jalan kota, rekomendasi Andalalinnya dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Untuk jalan provinsi, dari Dinas Perhubungan Provinsi. Sedangkan jalan nasional kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” jelasnya, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum, Organisasi, Kelembagaan Hukum, dan Humas DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim-Kaltara, Firman, menyampaikan perhatian terhadap wacana pembatasan kendaraan angkutan yang keluar masuk pelabuhan.
Menurutnya, kendaraan logistik, baik berukuran kecil maupun besar seperti trailer dan tronton pengangkut kontainer serta material lainnya, memiliki peran penting dalam menjaga aktivitas ekonomi di Kota Bontang.
“Kalau diberi keterbatasan untuk keluar masuk kendaraan, baik kecil maupun besar dari pelabuhan, itu akan menghambat pendapatan ekonomi masyarakat maupun pemerintah kota. Karena dari situ perputaran ekonomi cukup besar,” ujarnya.
Firman menilai akses kendaraan dari dan menuju pelabuhan sebaiknya tetap dibuka. Namun, untuk kendaraan berat, ALFI mendorong adanya pengawasan dan pengawalan sehingga aktivitas logistik tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Kami berharap jangan ada keterbatasan keluar masuk kendaraan di pelabuhan. Kalau memang kendaraan besar perlu pengaturan, mungkin bisa dilakukan pengawasan dan pengawalan,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Taufan menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghentikan aktivitas kendaraan angkutan barang. Pengaturan yang dirancang dalam Raperda LLAJ lebih diarahkan pada pembatasan waktu operasional kendaraan dengan mempertimbangkan kondisi jalan dan lingkungan di Kota Bontang.
“Sesungguhnya itu memberi dampak untuk perekonomian daerah. Tetapi dengan kondisi jalan kita sekarang yang melintasi permukiman, perlu ada pengaturan,” ungkapnya.
Taufan menjelaskan, dalam Raperda LLAJ telah diatur ketentuan mengenai pergerakan angkutan barang. Kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam direncanakan hanya dapat melintas pada waktu tertentu, yakni mulai pukul 23.00 hingga 05.00 Wita.
“Jadi mungkin bukan membatasi jumlahnya, tetapi membatasi waktu operasinya. Karena pelabuhan kita berada di tengah kota, maka perlu ada pengaturan sehingga bisa saling menguntungkan,” imbuhnya.
Selain pembatasan waktu, kendaraan angkutan barang juga diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan serta pengawalan dari kepolisian. Skema tersebut dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan perekonomian daerah dengan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Di dalam Raperda ini juga disampaikan harus ada izin dan pengawalan. Kita berharap aturan ini bisa mengakomodasi seluruh kepentingan, baik aktivitas perekonomian maupun keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” tegas Taufan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang yang memimpin konsultasi publik tersebut menyampaikan, masukan dari ALFI maupun penjelasan Dishub akan menjadi bagian dari pembahasan Raperda LLAJ. Ia berharap seluruh pihak dapat mengomunikasikan apabila masih terdapat substansi yang perlu diperjelas atau disempurnakan.
“Semoga teman-teman bisa mendengarkan. Kalau ada kekurangan dari apa yang disampaikan, nanti bisa kita komunikasikan langsung dengan Pak Kadis,” ujarnya.
Melalui konsultasi publik ini, Sahib menegaskan pembahasan Raperda LLAJ tidak hanya berorientasi pada penertiban kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan distribusi logistik.
“Pengaturan kendaraan berat diharapkan nantinya mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjamin keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan,” tandasnya.(Adv)












