BONTANG – Jumlah angkutan kota (angkot) di Bontang menyusut drastis dalam dua dekade terakhir. Dari sekitar 275 unit pada tahun 2002, kini hanya tersisa sekitar 50 unit.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bagi pemerintah agar penataan transportasi dalam Raperda tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga menjamin keberlangsungan angkutan umum lokal.
Perwakilan Ikatan Kerukunan Sopir Angkot Bontang (IKSA), Joko mengungkapkan, jumlah angkot yang tersisa saat ini hanya sebagian kecil dari armada yang pernah beroperasi pada awal 2000-an.
“Dulu 275 unit, sekarang tinggal 50 unit,” ungkap Joko beberapa waktu lalu.
Ia menilai angkot di Bontang masih bertahan karena sebagian memiliki kemitraan untuk melayani transportasi karyawan. Namun, ruang gerak angkot semakin terbatas di tengah persaingan dengan transportasi lainnya. Tanpa penataan yang jelas, keberadaan angkot dikhawatirkan semakin berkurang.
“Jika kami harus bertarung bebas, alhamdulillah yakin pasti 15 tahun yang lalu sudah punah,” terangnya.
Ia berharap pemerintah melihat angkot sebagai bagian dari sistem transportasi publik yang perlu dipertahankan, bukan sekadar moda transportasi yang dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan, pelibatan sopir angkot dalam konsultasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Raperda transportasi yang saat ini dibahas telah memasuki tahapan konsultasi publik setelah penyusunan naskah akademik.
“Yang kami minta adalah komunikasi langsung seperti ini. Jadi Kita bisa langsung mendengarkan apa yang menjadi keluhan mereka,” terangnya.
Ia menegaskan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan diharapkan tidak hanya mengatur kepentingan pemerintah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan para pelaku transportasi.
“Perda ini Kita bikin untuk menyempurnakan kepentingan masyarakat Kota Bontang ke depannya,” pungkasnya.(Adv)












