BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi Kota Bontang mendapat perhatian dari kalangan industri. Perwakilan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI), Suryo, meminta pemerintah memastikan aturan daerah tidak tumpang tindih dengan ketentuan nasional, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan perizinan lingkungan.
Suryo menyampaikan pandangannya dalam konsultasi publik Raperda transportasi yang digelar DPRD Bontang. Ia mengaku telah mempelajari materi Raperda dan mempertanyakan sejauh mana tahapan pembahasan regulasi tersebut telah berjalan.
Menurutnya, apabila Raperda sudah memasuki tahapan pembahasan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan harmonisasi dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ini sudah melalui masa pembahasan, mungkin alangkah baiknya sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 perlu adanya pendampingan dari Kanwil Kemenkumham,” ujar Suryo.
Ia menegaskan dunia industri pada prinsipnya mendukung tujuan penyusunan Raperda tersebut. Namun, dukungan itu menurutnya perlu disertai dengan kepastian bahwa seluruh ketentuan yang dibuat tetap mengacu pada kewenangan pemerintah daerah dan regulasi yang lebih tinggi.
Suryo juga menyoroti Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 mengenai kewenangan pemerintah kota dalam melakukan analisis permasalahan lalu lintas di wilayah perkotaan. Yang mana ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan regulasi daerah.
Sorotan berikutnya diarahkan pada Pasal 41 Raperda mengenai Andalalin. Suryo menilai materi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran bahwa seluruh rencana pembangunan secara otomatis diwajibkan menjalani Andalalin.
“Ini hanya untuk mempertegas saja bahwa yang dimaksud dengan rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur adalah berupa pembangunan baru, pengembangan, atau peningkatan kepadatan,” jelasnya.
Ia juga meminta Raperda memperhatikan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong penyederhanaan proses perizinan. Menurutnya, Andalalin perlu ditempatkan secara jelas dalam integrasi dokumen lingkungan, baik Amdal maupun RKL-RPL sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan menjadi mungkin sebuah kemunduran. Simplifikasi aturan karena dalam hal kemudahan berinvestasi dari pemerintah,” tegas Suryo.
Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot), Kepala Dinas Perhubungan Bontang M Taufan Kurnia menjelaskan, mengenai mekanisme rekomendasi bagi kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu memang tengah diarahkan agar memiliki aturan teknis yang lebih jelas.
“Nanti akan diatur tersendiri dalam bentuk Peraturan Wali Kota nanti,” kata Taufan.
Menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan perlunya memperjelas keterlibatan kepolisian dalam mekanisme tersebut. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan pasal Raperda agar pelaksanaan di lapangan memiliki dasar yang lebih terang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menegaskan seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik masih terbuka untuk dimasukkan dalam Raperda. Ia menjelaskan proses penyusunan regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahapan konsultasi publik setelah naskah akademik disusun.
“Maka itu, pelibatan stakeholder, termasuk kalangan industri, menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan. Kita ingin menghasilkan Perda yang lahir dari kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan,” tuturnya.(Adv)












