BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda)
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menggantikan Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2020 agar menyesuaikan dengan regulasi nasional.
Aturan ini ditarget rampung pada Bulan Agustud tahun ini, dan dapat dijalankan sekitar September atau Oktober.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia mengatakan pada Senin 29 Juni 2026 lalu, pihaknya bersama DPRD Bontang perdana membahas revisi Perda LLAJ.
Ia menyebut perubahan Perda ini mengingat salah satu amanah dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan akutan jalan, terdapat beberapa pasal yang perlu pengaturan lebih rinci pada Perda.
“Sebenarnya kita kan ada Perda Nomor 7 tahun 2020. Hanya saja ketika muncul Undang-Undang Cipta Kerja, ada beberapa hal yang perlu penyesuaian, perubahan,” jelasnya, saat ditemui 1 Juli 2026 di ruangannya.
Ia menyebut adanya Undang-undang Cipta Kerja, umumnya memberi kemudahan dalam dalam proses perizinan. Semisal izin pengujian kendaraan bermotor atau Uji Kir.
“Pengujian kendaraan bermotor itu kan dulu bisa dikenakan retribusi kan, tapi dengan UU Cipta Kerja, pemerintah punya pandangan untuk mengurangi beban rakyat. Sehingga untuk pengujian kendaraan sekarang enggak lagi ada pembayaran,” terangnya.
Kata dia, masih terdapat sejumlah perubahan. Dalam waktu dekat kembali akan dibahas bersama DPRD untuk menganalisa pasal per pasalnya. (Adv)












