BONTANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyampaikan pengumuman jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Selasa (10/09/2024). Pengumuman pendaftaran ini akan dilakukan pada 17 hingga 21 September 2024.
Komisioner KPU Bontang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rina Megawati Harsono menerangkan untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan pada 17 sampai 28 September.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS, mulai 19 hingga 29 September 2024.
Pengumuman hasil administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada Senin (30/09/2024) hingga Rabu (02/10/2024).
KPU juga akan melibatkan masyarakat secara langsung serta menyediakan ruang umpan balik selama periode tertentu.
“Ini akan dilakukan pada Senin 30 September hingga Sabtu 5 Oktober 2024,” katanya.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024. “Untuk pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS dilakukan pada Senin 7 Oktober sampai Jumat 1 November 2024,” ucap Rina.
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN juga dilakukan pada Senin 7 Oktober hingga Jumat 1 November 2024.
Pengisian skrining riwayat kesehatan anggota KPPS akan dilakukan pada Senin 7 Oktober hingga Jumat 1 November 2024.
“Untuk penetapan anggota nanti dilakukan pada Kamis 7 November. Pelantikannya nanti di 7 November juga,” jelasnya.
Berikut syarat wajib yang telah ditentukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur, dan Adil
5. Sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara itu, untuk persiapan berkas seleksi:
1. Pas Foto 4 x 6
2. E-KTP
3. Ijazah terakhir
4. Surat pendaftaran
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
Lalau kirim berkas Anda ke Sekretariat PPS Wilayah Anda. (adv))