Advertorial

Bapperida Bontang Dorong Perlindungan Inovasi Lewat Penguatan Sentra KI

25
×

Bapperida Bontang Dorong Perlindungan Inovasi Lewat Penguatan Sentra KI

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI yang melakukan kunjungan sekaligus evaluasi pelaksanaan Sentra KI di Kota Bontang (dok:bapperida)
Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI yang melakukan kunjungan sekaligus evaluasi pelaksanaan Sentra KI di Kota Bontang (dok:bapperida)

BONTANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang terus memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Upaya tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang melakukan kunjungan sekaligus evaluasi pelaksanaan Sentra KI di Kota Bontang, Kamis 11 Juni 2026.

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi, mengatakan Sentra KI menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap inovasi yang lahir di daerah memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu faktor yang menentukan keberlanjutan inovasi dan daya saing daerah di masa depan.

“Sentra KI hadir untuk membantu masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga perangkat daerah dalam melindungi hasil karya dan inovasinya. Ini bagian dari upaya membangun ekosistem inovasi yang kuat di Kota Bontang,” ujar Ilham saat menerima kunjungan tim Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam pertemuan tersebut, Bapperida memaparkan perkembangan pelaksanaan Sentra KI sekaligus menerima masukan terkait langkah-langkah penguatan layanan. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas program dan mengidentifikasi tantangan yang masih dihadapi.

Ilham menjelaskan, Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai tempat fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pendampingan bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kota Bontang, Ade Darmawan, menambahkan bahwa penguatan Sentra KI menjadi bagian dari strategi daerah dalam meningkatkan kualitas inovasi yang dihasilkan masyarakat maupun perangkat daerah.

“Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, inovasi yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah yang dapat mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Melalui evaluasi bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, Bapperida berharap peran Sentra KI semakin optimal sebagai wadah perlindungan dan pengembangan inovasi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *