BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bersama Komisi C DPRD Kota Bontang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis
2 Juli 2026.
Pembahasan difokuskan pada
penyempurnaan materi muatan agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ini dihadiri Tim Pembahasan Raperda yang terdiri dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bontang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bapperida, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perhubungan sebagai perangkat daerah pemrakarsa.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menyamakan persepsi terhadap substansi Raperda yang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Sejumlah penyempurnaan dilakukan terhadap rumusan pasal, redaksional, hingga aspek teknis agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Komisi C DPRD Bontang mengusulkan agar proses pembahasan dipercepat dan tidak lagi dilakukan secara pasal demi pasal.
Namun, Asisten 2 Kota Bontang Sony Suwito Adicahyono mewakili Tim Pembahasan Raperda menilai metode tersebut tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada substansi yang terlewat.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, mengatakan pembahasan secara rinci menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi.
“Ternyata hari ini, pembahasan dari Pasal 1 hingga Pasal 9, dari catatan yang sudah kita buat, masih saja ada yang terlewat. Karena itu, pembahasan secara pasal per pasal tetap diperlukan agar seluruh substansi dapat dikaji secara menyeluruh,” ujarnya.
Raperda Penyelenggaraan LLAJ disusun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kota Bontang dalam mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di daerah, menggantikan Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2020 agar menyesuaikan dengan regulasi nasional. (Adv)












