BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan alur permohonan informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.
Informasi tersebut ditampilkan melalui banner layanan yang dipasang di kantor Dishub Kota Bontang sebagai panduan bagi pemohon informasi.
Melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi baik secara langsung di kantor Dishub maupun secara daring melalui laman resmi Dishub Kota Bontang.
Proses permohonan informasi diawali dengan pengisian formulir oleh pemohon disertai identitas asli, baik perorangan maupun lembaga.
Selanjutnya, Tim PPID menerima dan mencatat permohonan tersebut ke dalam buku registrasi untuk memastikan seluruh permohonan terdokumentasi secara resmi.
Tahap berikutnya adalah verifikasi oleh Tim PPID terhadap data dan dokumen yang diajukan. Apabila ditemukan kekurangan, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan sehingga proses dapat berjalan sesuai ketentuan.
Setelah proses verifikasi selesai, Tim PPID akan memberikan keputusan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Keputusan tersebut dapat berupa penerimaan permohonan apabila seluruh persyaratan terpenuhi atau penolakan yang disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila permohonan disetujui, informasi akan disampaikan kepada pemohon melalui metode yang dipilih saat pengajuan, baik berupa salinan fisik, dokumen digital, maupun penyampaian langsung di kantor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Dishub dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dengan jelas bagaimana cara memperoleh informasi publik di Dinas Perhubungan,” jelasnya saat ditemui, Rabu 1 Juli 2026.
Katanya, seluruh prosedur dibuat sederhana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Ia menambahkan, keberadaan alur permohonan informasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen Dishub Bontang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka.
“Melalui layanan PPID, kami berharap masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang bersifat terbuka. Dengan pelayanan yang cepat, tertib, dan profesional, kami ingin membangun budaya pelayanan yang semakin baik di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bontang,” tutupnya. (Adv)












