Advertorial

Bontang Siapkan Rencana Aksi Pembangunan Rendah Emisi Melalui AWP EK-JERP 2027

20
×

Bontang Siapkan Rencana Aksi Pembangunan Rendah Emisi Melalui AWP EK-JERP 2027

Sebarkan artikel ini
Rapat penyusunan Annual Work Plan (AWP) East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program (EK-JERP) di Bapperida Bontang
Rapat penyusunan Annual Work Plan (AWP) East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program (EK-JERP) di Bapperida Bontang

BONTANG – Upaya Pemerintah Kota Bontang mewujudkan pembangunan rendah emisi memasuki tahap penyusunan rencana aksi.

Melalui penyusunan Annual Work Plan (AWP) East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program (EK-JERP) Tahun Anggaran 2027, pemerintah memastikan setiap program yang diusulkan memiliki sasaran yang jelas, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Penyusunan rencana aksi tersebut dilakukan melalui pendampingan dan asistensi bersama Project Management Unit Sub-Nasional (PMU-SN) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis 2 Juli 2026.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha.

Menurut Noni, pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh usulan kegiatan memenuhi kriteria program, memiliki target yang terukur, serta sesuai dengan ketentuan pengaman sosial dan lingkungan.

“AWP ini harus menjadi dokumen kerja yang hidup, bukan hanya daftar kegiatan. Setiap usulan perlu jelas lokasinya, jelas sasarannya, jelas manfaatnya, serta memenuhi kriteria program dan safeguards,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyusunan AWP bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi menjadi dasar agar rencana aksi yang disusun siap diimplementasikan dan mampu mendukung target pengurangan emisi di Kalimantan Timur.

Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan asistensi Pemerintah Kota Bontang kepada Tim Pokja Perencanaan dan Penganggaran PMU-SN Provinsi Kalimantan Timur untuk menyempurnakan draf usulan rencana aksi EK-JERP skema Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF).

Dalam proses asistensi, setiap usulan kegiatan dibahas untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria program, selaras dengan kebijakan daerah, serta memenuhi aspek safeguards agar pelaksanaannya tetap memperhatikan perlindungan sosial dan lingkungan.

“Dokumen AWP ini nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penganggaran dan pemenuhan persyaratan transfer pendanaan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Karena itu, penyusunannya harus benar-benar matang dan sesuai ketentuan,” jelas Noni.

Asistensi juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, mulai dari sektor perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, pariwisata, koperasi, usaha mikro, perindustrian, perdagangan, hingga penanggulangan bencana.

Noni berharap pendampingan tersebut dapat mempercepat penyempurnaan usulan AWP EK-JERP Tahun Anggaran 2027 sehingga seluruh rencana aksi yang diajukan memenuhi persyaratan program dan siap ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *