Advertorial

Sudah Masuk Anggaran Kontrak, DPRD Bontang Sentil Kontraktor Proyek Drainase yang Abaikan Penyiraman Debu

13
×

Sudah Masuk Anggaran Kontrak, DPRD Bontang Sentil Kontraktor Proyek Drainase yang Abaikan Penyiraman Debu

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Kota Bontang menyoroti pelaksanaan proyek drainase di sejumlah titik yang dinilai mengabaikan penyiraman jalan untuk mengendalikan debu.
Komisi C DPRD Kota Bontang menyoroti pelaksanaan proyek drainase di sejumlah titik yang dinilai mengabaikan penyiraman jalan untuk mengendalikan debu.

BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menyoroti pelaksanaan proyek drainase di sejumlah titik yang dinilai mengabaikan penyiraman jalan untuk mengendalikan debu. Padahal, kegiatan tersebut bukan sekadar inisiatif kontraktor, melainkan sudah menjadi bagian dari item pekerjaan yang dianggarkan dalam kontrak proyek.

Sorotan itu muncul menyusul keluhan warga di kawasan Jalan Pattimura dan Jalan Zamrut. Aktivitas pemotongan aspal dan beton di lokasi proyek disebut menimbulkan debu pekat yang masuk ke rumah warga hingga tempat usaha karena tidak disertai penyiraman secara berkala.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan biaya penyiraman sebenarnya telah diperhitungkan sejak awal dalam pekerjaan cutting aspal maupun beton. Karena itu, pelaksana proyek wajib menjalankan pekerjaan tersebut sebagai bagian dari standar operasional di lapangan.

“Pada pekerjaan cutting aspal maupun beton pasti ada item penyiraman. Tujuannya supaya debu tidak masuk ke rumah warga, tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun usaha di sekitar lokasi proyek,” ujar Sahib.

Menurutnya, tidak dilaksanakannya penyiraman debu menunjukkan kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban yang telah tercantum dalam kontrak. Dampaknya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan aktivitas warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi proyek.

Meski Komisi C DPRD Bontang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan publik. Tetapi, kontraktor juga diminta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan selama proses pengerjaan berlangsung.

“Tujuan pembangunan memang untuk kepentingan masyarakat. Tetapi kontraktor juga harus memahami kewajibannya agar pekerjaan tidak justru merugikan masyarakat di sekitar proyek,” timpalnya.

Sahib menilai banyaknya keluhan warga menjadi indikasi perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek dan pengawasan di lapangan. Ia berharap setiap kontraktor menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak agar pembangunan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai proyek yang bertujuan meningkatkan pelayanan justru menimbulkan keresahan warga. Semua dampak itu sebenarnya sudah bisa diantisipasi apabila kontraktor menjalankan kewajibannya dengan baik,” terangnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *