Advertorial

Kursi Wakil Ketua II DPRD Bontang Segera Terisi, DPC PDI Perjuangan Tetapkan Joni Alla Padang

13
×

Kursi Wakil Ketua II DPRD Bontang Segera Terisi, DPC PDI Perjuangan Tetapkan Joni Alla Padang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla' Padang, memberikan keterangan terkait proses pengusulan dirinya sebagai calon Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang.(dok: ritmee)
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla' Padang, memberikan keterangan terkait proses pengusulan dirinya sebagai calon Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang.(dok: ritmee)

BONTANG – Kekosongan jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang yang ditinggalkan almarhum Maming segera terisi. DPC PDI Perjuangan telah menetapkan Joni Alla Padang sebagai calon pengganti dan saat ini proses administrasi pengusulannya sedang berlangsung.

Kursi pimpinan DPRD tersebut kosong sejak Maming meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (4/4/2026). Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bontang lebih dahulu menetapkan pemberhentian almarhum melalui rapat paripurna.

Rapat Paripurna Pemberhentian Pimpinan DPRD dilaksanakan pada Rapat Kelima Masa Sidang III, Rabu (13/5/2026). Keputusan itu didasarkan pada surat keterangan kematian serta usulan resmi dari DPC PDI Perjuangan.

Saat itu, rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pemberhentian almarhum secara aklamasi.

Setelah tahapan pemberhentian selesai, DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Joni Alla’ Padang sebagai calon unsur pimpinan DPRD dari partai berlambang banteng tersebut.

Joni mengatakan rekomendasi dari DPP telah diterima oleh pengurus DPC sehingga proses berikutnya segera dijalankan.

“Iya betul, saya yang menggantikan almarhum Pak Maming. Surat dari DPP PDI Perjuangan sudah kami terima hari Rabu kemarin,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, saat ini seluruh proses masih berada pada tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan Gubernur.

Pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan DPRD menjadwalkan rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan.

“Setelah surat diterima, berkas diserahkan ke Sekretaris Dewan, kemudian dilanjutkan ke Wali Kota Bontang untuk diteruskan kepada Gubernur Kaltim. Setelah SK dari Gubernur terbit dan diserahkan kembali ke Sekwan, baru kemudian dijadwalkan Rapat Paripurna Pelantikan,” terangnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *