BONTANG – Perubahan fungsi lahan dari kawasan perkantoran menjadi zona industri berat di Bontang Lestari memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang bermukim di sekitarnya.
DPRD Kota Bontang meminta aspek mitigasi bencana dan sistem evakuasi menjadi perhatian utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, penataan ruang dinilai tidak hanya berbicara mengenai pembagian zonasi dan pengembangan investasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyoroti kondisi permukiman di RT 1 dan RT 2 Bontang Lestari yang berbatasan langsung dengan area operasional perusahaan. Menurutnya, warga harus memiliki kepastian mengenai langkah penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat.
“Jalur evakuasi dan titik kumpul harus jelas jika terjadi insiden industri,” ujarnya saat pembahasan Raperda RTRW di Ruang Rapat DPMPTSP, Selasa (28/7/2026) lalu.
Selain aspek keselamatan, Heri juga menyoroti dampak perubahan fungsi kawasan terhadap kebutuhan infrastruktur. Menurutnya, perubahan Bontang Lestari menjadi kawasan industri berat akan meningkatkan aktivitas kendaraan bertonase besar, sementara kondisi jalan yang ada saat ini masih dirancang untuk kawasan perkantoran.
Karena itu, ia menilai penyesuaian tata ruang harus diikuti peningkatan kapasitas infrastruktur agar mampu mendukung aktivitas industri sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
“Kalau menjadi kawasan industri berat, infrastruktur jalannya juga harus disesuaikan,” tegasnya.
DPRD berharap Raperda RTRW tidak hanya menjadi acuan penataan ruang dan investasi, tetapi juga memuat sistem mitigasi bencana yang komprehensif.
“Jalur evakuasi, titik kumpul, serta infrastruktur pendukung dinilai perlu dipastikan sejak awal agar perkembangan kawasan industri tetap sejalan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” tandasnya.(Adv)












