BONTANG – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif Guru Swasta di Kota Bontang memasuki babak baru. Regulasi yang tengah digodok ini bakal memperluas jangkauan penerimanya dengan mengakomodasi tutor non-ASN di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Langkah ini diambil setelah Komisi A DPRD Kota Bontang menyetujui usulan perluasan cakupan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang guna memastikan asas keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, menyebut tutor pendidikan nonformal selama ini belum masuk dalam draf aturan hanya karena perbedaan nomenklatur. Padahal, peran mereka dinilai setara dengan guru di sekolah formal.
“Yang berbeda hanya nomenklaturnya. Tugas mereka tetap mengajar dan layak mendapat insentif,” tegasnya saat rapat, Selasa (28/7/2026).
Merespons usulan tersebut, Bagian Hukum Pemkot Bontang kini tengah menyesuaikan redaksi pasal-pasal dalam Raperda agar tutor SPNF SKB resmi masuk sebagai penerima manfaat.
Komisi A DPRD Bontang menilai dedikasi tutor pendidikan nonformal juga patut mendapat apresiasi dari pemerintah daerah.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, memastikan DPRD telah menyetujui penyesuaian tersebut.
“Kami setuju, tinggal menyesuaikan redaksi pasalnya,” tegas Heri.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal juga mendorong Pemkot Bontang mendata kembali tenaga pendidik nonformal lain yang memiliki tugas serupa.
“Kalau masih ada yang belum terakomodasi, silakan dipertimbangkan,” ungkapnya.
Melalui penyesuaian Raperda ini, Ia berharap Pemerintah Kota bersama DPRD Bontang berharap payung hukum pemberian insentif bagi guru swasta dapat mencakup seluruh tenaga pendidik.
“Jadi secara keseluruhan lebih komprehensif dan berkeadilan,” tandasnya.(Adv)












