BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III dengan agenda pengusulan calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Agenda tersebut dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD setelah wafatnya Almarhum Maming.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan rapat paripurna digelar sebagai tindak lanjut atas usulan resmi dari PDI Perjuangan selaku partai pengusung.
“Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III ini dilaksanakan untuk memproses usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD Kota Bontang sisa masa jabatan 2024–2029 guna mengisi kekosongan jabatan setelah meninggalnya Almarhum Bapak Maming,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Dalam rapat tersebut, DPC PDI Perjuangan Kota Bontang mengusulkan Joni Alla Padang sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Almarhum Maming.
Usulan itu mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Nomor 1306/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang pengesahan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Bontang.
Andi Faizal memastikan pimpinan DPRD akan segera menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku agar proses pengangkatan dapat segera diselesaikan.
“Usulan dari PDI Perjuangan akan segera kami proses dan teruskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tugas dan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu, dalam surat tersebut DPC PDI Perjuangan menegaskan penetapan Joni Alla Padang merupakan keputusan DPP yang bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan seluruh jajaran partai. Serta, merupakan tindak lanjut atas keputusan DPP PDI Perjuangan yang bersifat final dan mengikat untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Kota Bontang.
“Selanjutnya, berkas usulan pengangkatan Joni Alla’ Padang akan diverifikasi sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan,” tutup Andi Faiz.(Adv)












