Advertorial

Pemuda Minta Jatah 5 Persen APBD, Bapperida Bontang: Urusan Kepemudaan Bukan Pelayanan Dasar

12
×

Pemuda Minta Jatah 5 Persen APBD, Bapperida Bontang: Urusan Kepemudaan Bukan Pelayanan Dasar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha (foto:ritmee)
Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha (foto:ritmee)

BONTANG – Usulan alokasi anggaran minimal 5 persen dari APBD untuk urusan kepemudaan di Kota Bontang mendapat catatan dari Pemerintah Kota Bontang.

Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, Selasa 14 Juli 2026.

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bontang mendorong agar dukungan anggaran untuk pemuda diatur secara khusus dalam Raperda Kepemudaan.

Namun, Pemerintah Kota Bontang menilai penetapan angka 5 persen dari APBD perlu mempertimbangkan ketentuan mandatory spending yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha, menjelaskan mandatory spending merupakan alokasi belanja wajib yang harus disediakan pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Anggaran tersebut di antaranya berkaitan dengan pemenuhan pelayanan publik dasar dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Mandatory spending kita itu ada pendidikan, kesehatan, APIP, infrastruktur dan lain-lain. Sementara untuk urusan pemuda ini bukan urusan wajib pelayanan dasar,” kata Noni.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati apabila hendak mencantumkan besaran anggaran tertentu untuk urusan kepemudaan di dalam perda. Sebab, setiap ketentuan penganggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Noni mengatakan, bahkan sektor sanitasi yang masuk dalam urusan wajib pelayanan dasar masih menghadapi kendala dalam mendapatkan alokasi khusus.

“Padahal itu urusan wajib pelayanan dasar, sanitasi yang kami minta 2 persen, itu tidak pernah bisa diakomodasi oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai usulan mandatory spending sebesar 5 persen khusus untuk urusan kepemudaan akan sulit difasilitasi apabila dituangkan secara langsung dalam Raperda Kepemudaan.

“Karena ini kan berbeda ya konteksnya dengan urusan wajib pelayanan dasar. Jadi mohon izin untuk bahasa alokasi anggaran kepemudaan minimal 5 persen dari APBD ini sepertinya akan sulit kita fasilitasi di dalam perda,” jelasnya.

Meski begitu, Noni memastikan bukan berarti program kepemudaan tidak dapat memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, pemuda tetap memiliki peluang mendapatkan dukungan anggaran melalui skema hibah dari organisasi perangkat daerah (OPD), sepanjang program yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan mendukung prioritas pembangunan daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *