Advertorial

Soal Pesangon 52 eks Karyawan Hotel Equator, Herkes Desak PT KNE Bertanggung Jawab

13
×

Soal Pesangon 52 eks Karyawan Hotel Equator, Herkes Desak PT KNE Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Hotel Grand Equator (ist)
Hotel Grand Equator (ist)

BONTANG – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Heri Keswanto, mendesak PT Kaltim Nusa Etika (KNE) untuk mengambil peran penuh dan bertanggung jawab atas penyelesaian hak-hak eks karyawan Hotel Equator.

Meskipun secara hukum keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutus PT Kaltim Equator sebagai pihak tergugat utama, Heri menegaskan bahwa PT KNE merupakan induk pemrakarsa yang membidani lahirnya unit usaha tersebut sehingga tidak bisa begitu saja lepas tangan dari persoalan sosial dan kewajiban moral yang ditinggalkan.

“Persoalan hak pesangon para pekerja ini sudah berlarut-larut sejak tahun 2016 sampe sekarang. Bisa jadi sudah ada yang meninggal para eks karyawan ini tapi hak mereka sampe sekarang belum terbayar. Ini dzolim namanya,” ujarnya saat rapat, Senin (3/8/2026).

Herkes sapaan akrabnya, juga mempertanyakan komitmen perusahaan induk yang dinilai terkesan menghindar. Ia menyoroti fakta bahwa KNE dibentuk oleh tiga entitas yakni Kopkar PKT, YKA-T (Yayasan Kesejahteraan Karyawan) Pupuk Kaltim, serta pihak swasta PT Sahid Engineering yang kemudian mendirikan Hotel Equator pada 1989.

Dan selama masa beroperasi Hotel Equator, ada aliran keuntungan yang ditarik oleh entitas induk, maka secara moral dan manajerial KNE wajib hadir menyelesaikan persoalan eks karyawan ketika manajemen lama Hotel Equator sudah tidak ada.

“Sebenarnya persoalan ini sudah inkracht dan putusannya sudah ada. Kita tinggal menindaklanjuti saja. Hotel Equator itu dibentuk oleh KNE, ndak mungkin lahir anak kalau tidak dari induknya,” terangnya.

Herkes menambahkan, keterlibatan KNE dalam penarikan dividen atau keuntungan dari operasional hotel di masa lalu menjadi alasan kuat mengapa perusahaan tidak bisa tiba-tiba menyatakan tidak terkait.

“Bukan hanya gaji karyawan, KNE juga mendapat keuntungan dari Hotel Equator. Kalau begitu, kembalikan keuntungan itu agar Hotel Equator bisa menyelesaikan persoalannya,” tegasnya.

Di akhir pertemuannya, Heri menekankan bahwa pihaknya menginginkan kepastian konkret dan rasa keadilan bagi para mantan pekerja yang telah menanti hak mereka selama satu dekade.

“Saya lahir 1990, sedangkan Hotel Equator dibentuk 1989. Ini persoalan hukum dan tanggung jawab. Tugas Bapak selaku pimpinan KNE adalah menagih Hotel Equator. Jika tidak mampu bertanggung jawab, KNE harus mengambil alih,” tandasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *