Advertorial

DPRD Bontang Desak PKT dan Seluruh Pihak Duduk Bersama Selesaikan Pesangon 52 Eks Karyawan

11
×

DPRD Bontang Desak PKT dan Seluruh Pihak Duduk Bersama Selesaikan Pesangon 52 Eks Karyawan

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi A DPRD Bontang membahas penyelesaian pesangon 52 eks karyawan PT Kaltim Equator Nusantara yang hingga kini belum menerima haknya.(dok: ritmee)
Rapat Komisi A DPRD Bontang membahas penyelesaian pesangon 52 eks karyawan PT Kaltim Equator Nusantara yang hingga kini belum menerima haknya.(dok: ritmee)

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendesak manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) untuk mengambil langkah tegas guna menuntaskan nasib 52 eks karyawan PT Kaltim Equator Nusantara yang hingga kini belum menerima kejelasan hak-hak mereka.

Kasus hukum yang berlarut-larut tersebut dinilai makin memprihatinkan karena telah menimbulkan dampak sosial berat bagi para mantan pekerja.

Persoalan ini mencuat kembali dalam rapat fasilitasi yang digelar oleh Komisi A DPRD Bontang bersama serikat pekerja, instansi pemerintah, dan perwakilan manajemen perusahaan terkait.

Meski perkara hukum ini telah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Samarinda, proses eksekusi dan pemenuhan hak pekerja masih terganjal akibat restrukturisasi serta tidak transparannya kepemilikan saham dan status anak atau sub-perusahaan di lingkungan entitas bisnis terkait.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Aloysius Roni, menegaskan bahwa akar kerumitan kasus ini berada pada rantai kepemilikan dan relasi antar perusahaan, mulai dari PT Equator, PT Kaltim Industrial Estate (KNE), hingga induk perusahaan besar, Pupuk Kaltim. Sementara, negosiasi yang hanya melibatkan tingkat anak perusahaan atau entitas teknis tidak akan menghasilkan solusi konkret tanpa adanya intervensi langsung dari jajaran pimpinan Pupuk Kaltim.

“Secara aturan sudah jelas. Yang kita harapkan adalah bagaimana Pupuk Kaltim bisa menyikapi persoalan ini agar tidak berlarut. Percuma kita bicara dengan KNE atau Equator kalau akhirnya kembali ke atas. Kasihan eks karyawan, mau diapakan mereka. Saya mohon Pupuk Kaltim segera membahas bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan karena ini membawa nama Pupuk Kaltim,” tegas Aloysius Roni, Senin (3/8/2026).

Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, menyoroti dampak nyata dari ketidakjelasan penyelesaian kasus ini terhadap kehidupan eks pekerja. Ia menyampaikan keprihatinannya atas laporan serikat buruh mengenai kondisi psikologis dan ekonomi para mantan buruh yang terus memburuk seiring berjalannya waktu.

“Miris mendengar eks karyawan ada yang sudah meninggal, bahkan ada yang gagal menikah. Kasus ini seharusnya sudah selesai karena sudah ada keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri Samarinda. Kami berharap seluruh stakeholder terkait duduk bersama menyelesaikan masalah ini dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Muhammad Yusuf.

Sementara itu, perwakilan eks karyawan Hotel Equator, Sutara, mempertanyakan kejelasan dana cadangan pesangon sebesar sekitar Rp 5 miliar yang tercantum dalam dokumen RUPS 2014. Dana tersebut disebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila PT Kaltim Equator tidak sanggup membayar kewajibannya kepada karyawan.

Sutara menyebut dokumen itu telah disepakati dan ditandatangani para pemegang saham, termasuk PT KNE, Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim, Yayasan Kesejahteraan Hari Tua PKT, dan PT Saipem Engineering.

“Kami hanya meminta kejelasan, apakah dana Rp5 miliar itu sudah digunakan atau belum. Sampai sekarang tidak ada jawaban,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT KNE, Sutrisno, memastikan hasil rapat Komisi A akan dibawa ke jajaran pimpinan untuk ditindaklanjuti, termasuk terkait putusan PHI.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan, termasuk mengenai putusan PHI,” terangnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *