Advertorial

Atasi Krisis Guru, DPRD Bontang Konsultasikan Skema BOS untuk Guru Pengganti ke Kemendikbud

11
×

Atasi Krisis Guru, DPRD Bontang Konsultasikan Skema BOS untuk Guru Pengganti ke Kemendikbud

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto menjelaskan akan melakukan konsultasi skema BOS untuk pembiayaan guru pengganti ke Kemendikbud.(dok: ritmee)
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto menjelaskan akan melakukan konsultasi skema BOS untuk pembiayaan guru pengganti ke Kemendikbud.(dok: ritmee)

BONTANG – Mengatasi ancaman krisis tenaga pendidik di sekolah negeri, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengagendakan kunjungan kerja konsultatif ke Kementerian Pendidikan pada bulan ini.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas payung hukum dan skema penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi honorarium guru pengganti.

Sebab, persoalan kekurangan guru di Kota Bontang muncul di tengah kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang perekrutan tenaga honorer baru, sementara proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) daerah telah usai.

Sebagai solusi atas kekosongan tenaga pendidik tersebut, kementerian mengarahkan pengangkatan guru pengganti yang pembiayaannya menggunakan alokasi Dana BOS. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak sekolah menghadapi kendala terkait batas maksimal penggunaan Dana BOS untuk belanja pegawai.

“Maka itu, ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) Dana BOS menjadi salah satu perhatian kami di DPRD. Kita memang sudah menjadwalkan agenda ke Kementerian Pendidikan terkait masalah guru pengganti ini. Pemkot Bontang sudah merekrut mereka, dan solusinya adalah menggunakan Dana BOS. Cuma persoalannya, peruntukannya maksimal 50 persen di dalam juknisnya. Apakah itu mampu membiayai segala sesuatunya atau tidak, karena kondisi tiap sekolah berbeda-beda,” jelas Herkes sapaan akrabnya, Selasa (4/8/2026).

Herkes menjelaskan, kunjungan ini dilakukan untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan aturan di tingkat daerah. Agenda kunjungan konsultasi tersebut telah dimasukkan ke dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Kita sebelumnya mengalami krisis guru, sementara aturan BKN melarang perekrutan honorer baru. Solusi dari Kementerian adalah pengangkatan guru pengganti untuk mengisi kekosongan itu. Nah, kita mau memperjelas ke Kementerian informasi apa yang penting dan apa yang harus kita bijaki di daerah, apakah semua alokasi Dana BOS itu bisa digunakan atau tidak,” katanya.

Rencananya, konsultasi tersebut dijadwalkan pada minggu ketiga atau akhir bulan ini. DPRD berharap hasil konsultasi dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pembiayaan guru pengganti sehingga pemerintah daerah tidak salah dalam mengambil kebijakan.

“Kita jadwalkan di minggu ketiga atau akhir bulan ini agar segala sesuatunya jelas dan tidak salah langkah,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *