Advertorial

DPRD Bontang Dorong Pengaturan Angkutan Material Beri Ruang Usaha bagi Pelaku Logistik

13
×

DPRD Bontang Dorong Pengaturan Angkutan Material Beri Ruang Usaha bagi Pelaku Logistik

Sebarkan artikel ini
Konsultasi publik Raperda LLAJ membahas pengaturan angkutan material dan kepastian usaha bagi pelaku logistik di Bontang.(dok: ritmee)
Konsultasi publik Raperda LLAJ membahas pengaturan angkutan material dan kepastian usaha bagi pelaku logistik di Bontang.(dok: ritmee)

BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak hanya berorientasi pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian dan ruang usaha bagi pelaku angkutan material.

Hal tersebut mengemuka dalam konsultasi publik Raperda LLAJ saat perwakilan Perkumpulan Lintas Bontang Bersatu (PLBB), Petrus, menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi para pengangkut material dalam menjalankan aktivitasnya di Kota Bontang.

Petrus menilai sejumlah aturan yang diterapkan pemerintah daerah masih menyulitkan pelaku usaha angkutan material. Salah satunya terkait aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dinilai kerap menimbulkan persoalan lalu lintas.

“Selama ini banyak sekali kami mendapat kendala, baik aturan dari Dishub maupun yang dikeluarkan Pemkot Bontang. Ada kendala masalah solar, gangguan lalu lintas waktu pengisian solar di dalam kota,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Menurut Petrus, persoalan semakin dirasakan karena aktivitas tambang galian C di Bontang selama ini tidak berjalan, sehingga pelaku angkutan material harus mencari sumber material ke luar wilayah Bontang. Kondisi tersebut membuat kepastian akses dan kesempatan kerja menjadi perhatian bagi para pengangkut.

Ia berharap aturan yang nantinya ditetapkan melalui Raperda LLAJ tidak justru mempersempit ruang gerak pelaku angkutan material, melainkan memberikan manfaat dan kepastian usaha.

“Dengan aturan yang dibuka seperti ini, apakah kami mendapatkan kesempatan terbuka bagi pengangkut lansiran bahan bangunan ke depannya. Kami berharap aturan yang dibuat bisa diterapkan sedemikian rupa supaya kami mendapatkan manfaat dan faedahnya,” pintanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menjelaskan persoalan tambang galian C bukan semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bontang. Menurutnya, terdapat ketentuan pemerintah yang membuat aktivitas galian C di Bontang dan Balikpapan tidak dapat dibuka secara bebas.

“Itu sudah ditentukan oleh pemerintah. Jadi bukan ditentukan oleh Pemerintah Kota Bontang. Memang sudah ada aturannya bahwa Balikpapan dan Kota Bontang tidak dibenarkan membuka yang namanya galian C,” jelas Sahib.

Meski demikian, DPRD Bontang memastikan aspirasi pelaku angkutan material tetap menjadi perhatian. Komisi C, kata Sahib, masih berupaya memperjuangkan solusi agar kebutuhan material dan keberlangsungan usaha masyarakat dapat memperoleh jalan keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini masih kita perjuangkan di Komisi C. Semoga perjuangan ini bisa membuka apa yang Bapak harapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang M Taufan Kurnia menegaskan, pengaturan angkutan material dalam Raperda LLAJ juga memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan. Selain ketentuan yang berasal dari pemerintah daerah, kendaraan angkutan barang juga wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Taufan menjelaskan, dalam proses pengujian kendaraan terdapat ketentuan mengenai dimensi bak angkutan yang harus dipenuhi. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Dalam proses pengujian kendaraan memang ada ketentuan yang diatur Kementerian Perhubungan. Ada Peraturan Menteri Perhubungan dan standar-standar dimensi bak yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Selain aspek kelayakan kendaraan, Raperda LLAJ juga mengatur teknis pengangkutan material agar tidak menimbulkan gangguan selama kendaraan melintas. Salah satunya melalui kewajiban menutup muatan menggunakan terpal. Ketentuan tersebut diperlukan agar material yang diangkut tidak berjatuhan, berhamburan, maupun mengganggu pengendara lain di sepanjang perjalanan.

“Di dalam Raperda ini kita juga mengatur untuk menutup terpal supaya tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. Jadi dalam proses pengangkutan material atau barang, muatannya harus tertutup sesuai dengan standar yang diperlukan,” tegasnya.

Melalui agenda konsultasi publik ini diharapkan penyusunan Raperda LLAJ dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menata lalu lintas, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi dan angkutan material.

“Salah satunya masukan dari PLBB jadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan regulasi ini, sehingga aturan yang nantinya diberlakukan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat, kelancaran distribusi material, serta keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Bontang,” tutup Taufan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *