BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan sejumlah pengaturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Dishub Kota Bontang, Taufan Kurnia, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan LLAJ, mulai dari perencanaan dan pengembangan jaringan, penyediaan sarana dan prasarana, manajemen lalu lintas, penyelenggaraan angkutan, hingga pengawasan dan pembinaan.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik pembahasan Raperda LLAJ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Taufan, salah satu substansi penting yang dimuat dalam Raperda yakni rencana induk jaringan LLAJ daerah.
Rencana tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan transportasi dan lalu lintas di Bontang.
“Di dalam Perda ini salah satu lingkup yang kita bahas adalah rencana induk jaringan LLAJ daerah. Pada intinya, masa berlakunya kurang lebih 20 tahun dan akan dilakukan peninjauan setiap lima tahun,” kata Taufan.
Ia menjelaskan, rencana induk tersebut nantinya menjadi pertimbangan dalam perencanaan transportasi dan lalu lintas, termasuk menyesuaikan perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat.
Selain jaringan LLAJ, Raperda juga mengatur penyelenggaraan jalan di wilayah kota. Ketentuan tersebut mencakup rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat lalu lintas hingga fasilitas parkir.
Taufan menegaskan, pengaturan teknis tetap mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan Menteri Perhubungan.
“Di penataan jalan-jalan kota ini kita akan membahas antara lain pengaturan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, kemudian isyarat lalu lintas sampai kepada fasilitas parkir,” ujarnya. (Adv)












