BONTANG – Mekanisme pemberian izin bagi angkutan barang dengan jumlah roda lebih dari enam dalam Raperda Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang dinilai perlu diperjelas.
Kalangan industri mengingatkan aturan tersebut harus memiliki kriteria yang transparan agar tidak membuka ruang perbedaan perlakuan dalam pemberian rekomendasi kendaraan.
Perwakilan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI), Suryo, secara khusus menyoroti ketentuan Pasal 77 Raperda yang mengatur kendaraan angkutan barang dengan roda lebih dari enam yang melintas di ruang jalan tertentu dalam wilayah perkotaan di luar pukul 23.00 hingga 05.00 Wita.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang hendak melintas di luar waktu tersebut harus memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari dinas terkait. Suryo pun meminta mekanisme itu perlu dilengkapi dengan kriteria dan prosedur yang rinci.
Ia khawatir ketidakjelasan persyaratan justru menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa angkutan. Karena itu, aspek transparansi dinilai harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi.
“Kalau memang tidak dapat izin, tidak dapat izin. Kalau memang bisa dapat izin, penjelasannya harus lebih didetailkan lagi,” kata Suryo.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena aktivitas kendaraan angkutan juga berkaitan dengan biaya operasional dan berbagai persyaratan administratif. Ia meminta pemerintah memastikan sistem perizinan tidak menjadi celah bagi praktik yang tidak sehat.
“Ini untuk asas transparansi aja. Jadi tidak jadi bahan permainan nanti,” tegasnya.
Selain mekanisme perlintasan, Suryo meminta industri yang bergerak di sektor bahan peledak tetap dilibatkan dalam pembahasan lanjutan Raperda. Ia menyebut beberapa pihak seperti PT KNI, PT KAN, PT Black Bear Resources Indonesia, serta Asosiasi Perusahaan Pembuatan Bahan Peledak memiliki karakteristik kegiatan usaha yang perlu dipahami secara spesifik.
Perusahaan-perusahaan tersebut tidak secara langsung memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkutan barang. Izin yang dimiliki perusahaan, kata dia, berkaitan dengan produksi, penyimpanan, dan penguasaan barang.
“Kami ini oleh negara hanya diberi izin tiga aja, produksi, penyimpanan, dan penguasaan. Bahkan kami pun tidak bisa menggerakkan barang,” jelas Suryo.
Karena itu, ia berharap substansi Raperda tidak menyamaratakan tanggung jawab antara pemilik atau produsen barang dengan pihak yang memang menjalankan aktivitas pengangkutan. Keterlibatan langsung stakeholder dinilai diperlukan agar ketentuan yang dibuat tidak salah sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bontang M Taufan Kurnia mengatakan mekanisme rekomendasi memang sedang diarahkan agar memiliki aturan teknis yang lebih terperinci. Pemerintah sebelumnya juga pernah menerapkan mekanisme pengawalan setelah kendaraan memperoleh rekomendasi dari dinas.
“Ini memang kita coba atur, Pak, karena sering kali misalnya kita jadi pertanyaan ketika kendaraan yang melintas itu harus ada izin, ada izin atau rekomendasi dari dinas,” ujar Taufan.
Ia menyebut, ketentuan teknis mengenai pemberian rekomendasi nantinya dapat dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
‘Pemerintah membuka kemungkinan menambahkan ketentuan mengenai peran kepolisian agar mekanisme pengawasan dan pengawalan kendaraan lebih jelas,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib memastikan konsultasi publik merupakan ruang bagi stakeholder untuk menyampaikan masukan sebelum Raperda ditetapkan.
“Tahapan pembahasan masih berjalan sehingga saran yang relevan masih dapat dipertimbangkan. Karena kita akan memasukkan saran dan masukan Bapak-Bapak untuk di Perda ini,” bebernya.
Sahib menegaskan Raperda tersebut tidak semata-mata disusun oleh pemerintah dan DPRD. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan stakeholder merupakan bagian penting dalam membentuk regulasi yang mampu menjawab kebutuhan Kota Bontang.
“Perda ini kita bikin bersama, bukan saja dari pemerintah, bukan saja dari DPR,” pungkasnya.(Adv)












