Advertorial

Driver Maxim Terkendala Izin ASK, DPRD Bontang Dorong Kepastian Regulasi Angkutan Online

12
×

Driver Maxim Terkendala Izin ASK, DPRD Bontang Dorong Kepastian Regulasi Angkutan Online

Sebarkan artikel ini
Konsultasi publik Raperda LLAJ membahas kepastian regulasi bagi pengemudi angkutan online di Bontang. (Foto:Ist)
Konsultasi publik Raperda LLAJ membahas kepastian regulasi bagi pengemudi angkutan online di Bontang. (Foto:Ist)

BONTANG – Kepastian regulasi bagi pengemudi angkutan online menjadi sorotan dalam konsultasi publik Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRD Kota Bontang. Direktur Maxim Bongang, Faizah, mempertanyakan kewenangan penerbitan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian bagi para pengemudi di daerah.

Ia mengatakan, persoalan perizinan ASK menjadi salah satu kendala yang dihadapi pengemudi selama menjalankan operasional di Bontang. Menurutnya, setiap kali pihaknya berkoordinasi mengenai izin tersebut, mereka justru diarahkan untuk berkomunikasi dengan pemerintah tingkat provinsi.

“ASK selama lima tahun kami beroperasi, aplikator kami selalu dilempar ke provinsi. Setiap saya diskusi selalu katanya ‘silakan langsung ke provinsi’,” ujar Faizah dalam forum konsultasi publik beberapa waktu lalu.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengemudi yang ingin mengurus izin ASK menghadapi ketidakjelasan mengenai prosedur. Ia meminta pemerintah memastikan apakah izin tersebut hanya dapat diajukan melalui koperasi atau perusahaan khusus ASK, atau dapat dilakukan secara perorangan.

“Apakah izin ASK harus melalui koperasi atau perusahaan khusus ASK, tidak bisa perorangan?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bontang M Taufan Kurnia menjelaskan persoalan ASK berkaitan dengan regulasi yang saat ini belum secara jelas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan izin tersebut.

“Angkutan sewa khusus ini memang belum mengatur kewenangan daerah untuk mengeluarkan izinnya,” jelas Taufan.

Menurutnya, ketentuan yang dipahami saat ini memberikan ruang penerbitan izin di daerah untuk jenis angkutan tertentu yang dijalankan perusahaan lokal. Sementara angkutan sewa khusus yang menggunakan sistem aplikasi memiliki karakteristik berbeda.

“Kalau seperti angkutan sewa khusus yang sejenis franchise, ada aplikasi yang ini, itu memang belum diatur secara rinci,” ujarnya.

Taufan mengatakan persoalan tersebut memang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi transportasi. Ia juga membuka kemungkinan adanya penjelasan lebih lanjut dari jajaran teknis Dishub agar substansi mengenai ASK tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Menambahkan, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib yang memimpin konsultasi publik menegaskan bahwa masukan dari pelaku transportasi online masih terbuka untuk dimasukkan dalam Raperda.

“Saran dan masukan Bapak itu sangat memungkinkan kita masukkan lagi di Perda kita ini,” kata Sahib.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda LLAJ saat ini telah memasuki tahapan konsultasi publik setelah naskah akademik disusun dan pembahasan berjalan. Karena itu, DPRD sengaja membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha transportasi.

Pelibatan pelaku transportasi diperlukan agar regulasi yang nantinya disahkan mampu mengakomodasi persoalan faktual di lapangan, termasuk kepastian bagi pengemudi angkutan berbasis aplikasi.

“Harapan Kami dari konsultasi publik inj menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda sehingga aturan transportasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bontang,” terangnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *