Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri memasuki tahap akhir pembahasan.
Meski, di tengah kondisi fiskal daerah yang saat ini menjadi perhatian, DPRD Bontang menegaskan perubahan besaran insentif guru nantinya tidak dapat dilakukan secara sepihak di tengah pelaksanaan.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto mengatakan, Raperda tersebut memang memuat klausul yang memungkinkan besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, penyesuaian nominal tetap harus melewati mekanisme kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kalau ada perubahan masalah nilai, tetap ada prosedur kesepakatan bersama,” ujar Heri, Selasa (24/8/2026) lalu.
Ia menjelaskan, ketentuan besaran insentif akan melekat pada Perda beserta lampirannya. Karena itu, ketika regulasi sudah disahkan, perubahan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba hanya karena terjadi perubahan kondisi anggaran.
“Kalau sudah diketok palunya ya sudah, itu sudah jadi ketentuan. Ndak boleh dirubah,” tegasnya.
Menurut Heri, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan rencana pemberlakuan regulasi mulai tahun 2027. Evaluasi terhadap besaran insentif nantinya dapat dilakukan ketika memasuki pembahasan anggaran dan regulasi berikutnya, dengan mempertimbangkan kondisi APBD pada saat itu.
Ia juga menegaskan, DPRD tidak menginginkan insentif yang diterima guru mengalami penurunan. Bahkan apabila kemampuan keuangan daerah membaik, penyesuaian ke atas justru diharapkan dapat segera dilakukan.
“Harapan kami sih tidak ada pengurangan. Minimal kalau bisa naik terus,” katanya.
Heri menyebut prinsip perlindungan tersebut juga sejalan dengan upaya DPRD memperjuangkan tunjangan pegawai agar tidak mengalami pemotongan meski tekanan terhadap APBD meningkat. Insentif pendidik tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam kebijakan fiskal daerah.
“Kalau APBD naik ya justru harus cepat-cepat kita tambah, sebelum ketok palu,” terangnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kemampuan fiskal sebelum menetapkan beban belanja baru yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan program lainnya.
“Mudah-mudahan kita tidak bernasib sama dengan tetangga-tetangga yang lain yang sudah dipotong TTP-nya,” kata Ubayya.
Ia menilai kondisi keuangan daerah harus menjadi pertimbangan bersama. Menurutnya, DPRD bukan bermaksud menolak pemberian insentif, tetapi ingin memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBD.
“Bukan berarti menolak, tetapi kehati-hatian saja prinsipnya agar beban keuangan daerah kita tidak membengkak,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bontang Abdu Safa Muha mengatakan pembahasan Raperda telah melalui sejumlah pertemuan antara Disdikbud, tim penyusun dan DPRD dengan sejumlah ketentuan telah menemukan titik temu, termasuk aspek persyaratan pendidik serta masa berlaku ketentuan.
“Untuk pembahasan Perda kita ini memasuki tahapan yang terakhir. Berbagai pertemuan yang sudah kita lanjutkan, sudah muncul titik temu antara tim Raperda dengan arahan-arahan dari teman-teman Komisi A DPRD Kota Bontang,” jelas Safa.
Dengan demikian, regulasi tersebut diarahkan menjadi dasar pemberian insentif yang tetap memperhatikan kepentingan guru sekaligus kemampuan fiskal pemerintah daerah.(Adv)












