BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta Pertamina menghitung dampak penghentian sementara atau suspend terhadap distribusi Pertalite di daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Awinardi, mempertanyakan ke mana kuota SPBU yang terkena sanksi dialihkan selama masa penghentian kasus SPBU Tanjung Laut yang sempat disuspend karena dugaan pelanggaran. Menurutnya, penindakan tetap harus dilakukan, tetapi jangan sampai kuota yang semestinya beredar di Bontang ikut hilang tak tersalurkan.
“Ke mana kuota itu diantar? Karena itu kuotanya Bontang harusnya. Dia dipecah ke mana?” tanya Awinardi, Senin (31/8/2026).
Ia memberikan simulasi sederhana. Jika sebuah SPBU biasanya menyalurkan 8 KL per hari kemudian berhenti selama tujuh hari, maka terdapat 56 KL yang tidak tersalurkan kepada masyarakat.
“Kalau tujuh hari dia jualan 8 ton, berarti ada 56 KL yang harusnya bisa beredar di Kota Bontang. Karena dia disuspend maka tidak beredar. Jangan sampai itu juga menjadi surplus di akhir tahun,” jelasnya.
Awinardi pun menegaskan dirinya tidak bermaksud menghambat proses penindakan terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, kata Dia, perlu dicari mekanisme agar kesalahan operator tidak otomatis menghentikan seluruh alokasi BBM.
“Kalau memang operatornya yang salah, pecat saja, proses saja. Tapi jangan distop kuotanya. Biar terus berputar.” pintanya.
Ia pun meminta Pertamina menghitung terlebih dahulu dampak penghentian SPBU terhadap ketersediaan BBM di daerah sebelum sanksi diterapkan. Meski, penegakan aturan harus tetap berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan agar berkurangnya distribusi di satu SPBU tidak memperbesar antrean di SPBU lain.
“Sebelum suspend yang turun, analisis sebelum suspend. Jangan sampai ketika ada pelanggaran, kemudian kuotanya ikut berhenti.” bebernya.
Menanggapi itu, Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut III Fuel Pertamina, Hermawan Bagus Prabowo, menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap SPBU dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan dan menemukan ketidaksesuaian antara transaksi dengan kondisi kendaraan di lapangan.
“Kami cross check antara CCTV dengan aktual transaksi di lapangan. Kami menemukan bahwa ada perbedaan antara barcode yang ditembak oleh operator dengan aktual fisik kendaraan,” jelas Hermawan.
Menurutnya, pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan BPH Migas. Apabila lembaga penyalur menyalurkan BBM tidak sesuai barcode, terdapat tahapan teguran hingga sanksi terhadap SPBU.
“Jika suatu lembaga penyalur menyalurkan BBM tidak sesuai dengan barcode, akan mendapatkan teguran lisan pada kesempatan pertama. Selanjutnya akan dikenakan sanksi di SPBU tersebut,” katanya.
Hermawan mengatakan Pertamina juga menemukan indikasi pengulangan pengisian menggunakan barcode berbeda untuk kendaraan yang sama. Temuan tersebut dapat ditelusuri melalui rekaman CCTV.
Ia pun menyebut Pertamina telah memberhentikan sekitar tiga operator SPBU yang dinilai terindikasi melakukan pelanggaran, masing-masing di Tanjung Laut, Loktuan dan AKAB.
“Kita sudah memecat kurang lebih tiga operator, masing-masing di Tanjung Laut, di Loktuan, dan Akawi kalau tidak salah. Kita memecat operator yang berindikasi ada permainan di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, Hermawan mengakui mekanisme komunikasi sebelum penerapan sanksi masih perlu diperbaiki. Ke depan, Pertamina berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan DPRD sebelum menjatuhkan sanksi.
“PR kami ke depan adalah ketika akan melakukan sanksi, koordinasi lebih lanjut ke Dinas, ke APH, ke Pimpinan DPR maupun ke Wali Kota, sehingga nanti kegaduhan ini tidak akan terjadi di kemudian hari,” jelasnya.(Adv)












