BONTANG – Maraknya pembangunan vila dan tempat menginap di kawasan perairan Bontang Kuala mendapat perhatian DPRD Kota Bontang.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan, meningkatnya jumlah bangunan terapung tersebut perlu diikuti kejelasan tata ruang, legalitas perizinan, serta jaminan keselamatan, khususnya instalasi listrik.
Menurutnya, kawasan Bontang Kuala kini berkembang sebagai salah satu destinasi wisata yang menarik bagi masyarakat lokal maupun luar daerah. Vila dan penginapan kayu yang berdiri di atas air menjadi salah satu daya tarik kawasan tersebut.
Adapun, jumlah bangunan penginapan di kawasan tersebut diperkirakan kini mencapai sekitar 20 hingga 30 unit.
“Sudah banyak, makanya perlu diatur, biar bagus diliat tidak semrawut ” ujarnya beberapa waktu lalu.
Rustam mendorong pemerintah menetapkan jalur perairan serta titik yang diperbolehkan untuk pembangunan bangunan terapung.
“Paling tidak dibuatkan dulu jalur, mana yang boleh dibuatkan,” katanya.
Penataan tersebut diperlukan agar posisi bangunan tidak berkembang secara sembarangan. Selain tata ruang, aspek keselamatan listrik menjadi perhatian utama Rustam. Ia khawatir instalasi listrik yang dipasang secara swadaya tanpa pengujian kelayakan dapat membahayakan penghuni maupun pengunjung. Terlebih saat terjadi angin kencang yang berpotensi membuat kabel jatuh ke air.
“Ini yang saya takutkan, bagaimana kalau kabel listrik kena air. Itukan bahaya sekali,” terangnya.
Dari sisi administrasi, sebagian bangunan juga dinilai perlu melengkapi persyaratan perizinan. Rustam menyebut pembangunan vila harus memperhatikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kelaikan bangunan, serta ketentuan perizinan lainnya.
Rustam pun mendorong Pemkot Bontang melalui dinas terkait melakukan pendataan dan penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Di mana ada objek, di situ ada kewajiban,” tandasnya.(Adv)












