BONTANG – Persoalan pemadaman listrik berulang di Kota Bontang menjadi perhatian Komisi B DPRD Bontang. Tidak hanya menyangkut gangguan pelayanan, kondisi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan hak masyarakat sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa harus menjadi perhatian. Menurutnya, pemadaman dalam durasi yang cukup lama telah mengganggu hak konsumen.
Nursalam mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ia menyebut Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Sementara dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, konsumen memiliki hak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
“Di dalam Pasal 19 itu mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi. Nah, Bapak-bapak sebenarnya membayarkan ganti rugi selama pemadaman batas maksimal itu,” ujar Nursalam, saat RDP bersama pihak PLN, Selasa (15/9/2026).
Ia kemudian menyoroti ketentuan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagalistrikan yang menyatakan konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
“Kalau sudah mati tiga jam, bukan terus-menerus lagi itu, Pak,” tegasnya.
Menurut Nursalam, kedua ketentuan tersebut perlu dilihat secara bersamaan untuk mencari solusi atas persoalan pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat. Harapannya, pelayanan kelistrikan dapat semakin andal sehingga masyarakat tidak perlu sampai menuntut hak kompensasi akibat gangguan pelayanan.
“Saya kaitkan antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Ketenagalistrikan. Maka kita cari solusi supaya masyarakat konsumen tidak menuntut haknya untuk ganti rugi, kemudian PLN selamat memberikan kita secara terus-menerus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kota Bontang, Luddie Wied Hardono, menjelaskan bahwa pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2026.
Luddie menjelaskan, kompensasi diberikan berdasarkan data pemadaman yang tercatat dalam sistem PLN. Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk potongan rekening listrik. Sedangkan pelanggan prabayar memperoleh tambahan token listrik.
“Secara sistem itu sudah ter-record dan nanti bentuk kompensasi itu berupa potongan rekening listrik di bulan depan dan token,” jelas Luddie.
Ia memastikan kompensasi bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan diberikan secara otomatis berdasarkan pencatatan pemadaman dalam sistem PLN. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk mendapatkan kompensasi pemadaman.
Namun, dalam RDP tersebut masih terdapat persoalan yang belum dijelaskan secara rinci, khususnya mengenai mekanisme penggantian apabila peralatan elektronik milik warga mengalami kerusakan akibat gangguan listrik atau pemadaman yang terjadi berulang.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kerusakan peralatan elektronik pelanggan dan prosedur pengajuan penggantian, Luddie menyebut mekanisme kompensasi telah diatur dalam Permen ESDM.
“Kita ikutin aturan Permen,” jawabnya singkat.
Sementara, terkait mekanisme klaim apabila pelanggan mengalami kerusakan peralatan elektronik akibat gangguan listrik. Luddie kembali menegaskan bahwa kompensasi pemadaman telah memiliki ketentuan tersendiri. Luddie kemudian memberikan gambaran mengenai kompensasi bagi pelanggan prabayar. Menurutnya, tambahan token listrik akan diterima pelanggan secara otomatis ketika melakukan pembelian token.
“Enggak perlu ngeklaim. Itu sudah diatur di Permen,” katanya.(Adv)












