Advertorial

Rustam Soroti Krisis Daya Beli Warga Jadi Tantangan Sektor Usaha dan Penerimaan Pajak Daerah di Bontang

2
×

Rustam Soroti Krisis Daya Beli Warga Jadi Tantangan Sektor Usaha dan Penerimaan Pajak Daerah di Bontang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam menyoroti melemahnya daya beli masyarakat dan dampaknya terhadap sektor usaha serta PAD.(Adv)
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam menyoroti melemahnya daya beli masyarakat dan dampaknya terhadap sektor usaha serta PAD.(Adv)

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti melemahnya daya beli masyarakat di tengah tingginya harga barang. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi sektor usaha sekaligus upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi.

Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan, kondisi ekonomi saat ini membuat pemerintah berada pada posisi dilematis dalam mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau berbicara masalah PAD, sebenarnya serba salah di zaman kita lagi krisis,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Rustam menyebut, tingginya harga barang tidak selalu mencerminkan kemampuan belanja masyarakat. Perputaran transaksi tetap berlangsung, tetapi kemampuan warga untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan belanja dinilai semakin terbatas.

“Nilai beli tinggi, tapi nilai belanja nggak bisa karena pendapatan sangat menurun,” jelasnya.

Kondisi tersebut turut berdampak pada pelaku usaha, khususnya usaha mikro. Maka itu, Ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar upaya meningkatkan penerimaan daerah tidak justru memberikan tekanan tambahan terhadap keberlangsungan usaha.

Rustam juga, mengingatkan agar penarikan pajak dan retribusi dilakukan secara rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Pajak itu kesadaran, hukumnya memang wajib dan memaksa, tapi kita toleransi,” katanya.

Menurutnya, toleransi tersebut penting karena masyarakat juga sedang berusaha mempertahankan kegiatan ekonominya. Namun, pemerintah tetap perlu memiliki regulasi yang jelas mengenai objek yang harus dikelola serta hak dan kewajiban masyarakat.

“Memang ada tempat-tempat yang harus kita kelola dan ada kewajiban dan hak,” ujar Rustam.

Efisiensi anggaran daerah dan fleksibilitas dalam pengelolaan penerimaan juga dinilai penting untuk menjaga iklim usaha. Pemerintah tetap memiliki kewenangan dalam mengelola sektor pendapatan. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang saat ini tengah menghadapi tekanan daya beli.

“Dengan langkah itu diharapkan dapat menjaga aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memastikan sumber-sumber PAD tetap berjalan,” tandasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *