BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri, Senin (14/9/2026).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mengatakan konsultasi publik merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah. Masukan dari para guru dan tenaga kependidikan nantinya menjadi bahan dalam penyempurnaan raperda sebelum masuk tahap finalisasi.
Menurutnya, setelah konsultasi publik selesai, DPRD bersama pemerintah akan melakukan finalisasi pembahasan. Raperda kemudian akan melalui proses harmonisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
“Pada tahap ini sebenarnya kami hanya ingin mendapatkan masukan. Dari masukan itulah kita akan menjadi bahan melengkapi perda ini,” ujar Ubayya.
Ia meminta para pendidik yang mengikuti konsultasi publik mencermati setiap ketentuan dalam raperda, terutama bagian yang berkaitan langsung dengan persyaratan dan besaran insentif.
Salah satu hal yang menurutnya perlu dikaji, adalah kemungkinan menjadikan tingkat pendidikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian insentif. Saat ini, ketentuan dalam lampiran raperda mengatur besaran insentif yang sama.
“Misalnya, syarat pendidikan itu bisa ndak membuat salah satu tolok ukur sehingga berbeda insentif yang diperoleh masing-masing guru,” katanya.
Ubayya mencontohkan adanya guru dengan jenjang pendidikan S1, S2 hingga doktor. Menurutnya, perbedaan kualifikasi tersebut dapat menjadi salah satu masukan yang perlu dikaji dalam pembahasan raperda.
Selain besaran insentif, sejumlah ketentuan lain juga masih akan dibahas bersama pemerintah. Di antaranya persyaratan NUPTK, batas usia penerima, ketentuan sakit dan cuti, mutasi, serta keberadaan pendidik jenjang SMP dalam cakupan penerima insentif.
“Yang pertama tadi soal batas NUPTK dan persyaratan mendapatkan insentif, setahun ada yang dua tahun. Ini nanti kami akan bawa ke rapat bersama. Mana nantinya kita sepakati,” jelasnya.
Ubayya menegaskan, konsultasi publik tidak dimaksudkan untuk langsung memutuskan seluruh persoalan dalam raperda. Masukan yang muncul akan dirangkum dan menjadi pokok pembahasan dalam rapat antara tim pemerintah dan Komisi A DPRD Bontang.
“Semua permasalahan yang kita rangkum tadi, menurut rangkuman saya, ini akan kita jadikan pokok bahasan bersama tim pemerintah,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ubayya juga menyinggung kemampuan fiskal Kota Bontang yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemberian insentif. Ia menyebut struktur APBD Bontang menghadapi beban belanja yang cukup besar.
Untuk 2027, kata dia, kemampuan keuangan daerah akan terbagi untuk sejumlah kebutuhan utama, termasuk belanja pegawai, pendidikan, dan kesehatan.
“2027 uang kita hanya 1,6 T. Diambil sudah belanja pegawai 600 lebih. Pendidikan 300 lebih, sudah hampir 1 triliun. Diambil lagi kesehatan, sudah lebih 1 triliun. Yang mau dibagi-bagi tinggal sedikit,” paparnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat penyusunan regulasi pemberian insentif harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran daerah. Terlebih, raperda tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2027.
Ubayya juga menjelaskan, pemberian insentif diupayakan masuk dalam belanja barang dan jasa. Hal tersebut berkaitan dengan batas belanja pegawai yang ditetapkan dalam regulasi.
“Undang-undang menyatakan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30%. Nah, Kita sudah di angka 41% belanja pegawai Kita di 2027,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan raperda perlu segera dituntaskan agar pemberian insentif dapat diakomodasi dalam penganggaran 2027. Menurutnya, perubahan APBD 2026 tidak memungkinkan untuk mengakomodasi kebijakan tersebut karena proses pengesahan raperda belum selesai.
“Sehingga pemberian insentif ini, insya Allah paling lambat di November ini berlaku di 2027,” ucapnya.
Ubayya berharap, konsultasi publik menghasilkan masukan yang konkret dari para pendidik dan tenaga kependidikan.
Masukan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahapan harmonisasi dan pengesahan.(Adv)












