BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus mematangkan pelaksanaan Program Pro RT Plus Tahun 2026.
Saat ini program tersebut telah memasuki tahap finalisasi, Pemkot memastikan seluruh mekanisme program disiapkan secara matang agar pelaksanaannya sesuai regulasi dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemantapan program itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pro RT Plus, Kamis 24 September 2026.
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, didampingi Kepala Bapperida Bontang Syahruddin.
Kepala Bapperida Bontang Syahruddin mengatakan, persiapan Pro RT Plus telah dilakukan sejak Juli melalui koordinasi dan sosialisasi bersama kelurahan.
Saat ini, pemerintah masih melakukan penyempurnaan sejumlah dokumen serta verifikasi sebagai bagian dari tahapan finalisasi.
“Sejak Juli kita sudah melakukan koordinasi intensif dengan kelurahan, termasuk menyosialisasikan kebijakan pelaksanaan Program Pro RT Plus Tahun 2026. Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dan diverifikasi,” kata Syahruddin.
Dalam pelaksanaannya, setiap RT nantinya menyusun rancangan kegiatan dan rencana pemanfaatan anggaran. Usulan tersebut kemudian melalui proses verifikasi sebelum memperoleh rekomendasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, anggaran Pro RT Plus dirancang sebesar Rp30 juta per RT. Namun, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, alokasi tersebut disesuaikan menjadi Rp20 juta per RT.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan gotong royong dan pemberdayaan masyarakat. Dalam perkembangannya, terdapat arahan agar anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan aset atau barang yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Karena itu, Pemkot Bontang masih menyelaraskan mekanisme pemanfaatan anggaran tersebut dengan petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.
Syahruddin menegaskan, setiap penyesuaian harus memiliki dasar regulasi yang jelas sehingga pelaksanaan program dapat berjalan tertib sekaligus memudahkan proses pertanggungjawaban anggaran.
Sementara itu, Sony Suwito Adicahyono meminta seluruh pihak memastikan pelaksanaan Pro RT Plus tetap mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai apa yang kita laksanakan berbeda dengan juknis yang telah kita tetapkan. Karena itu, kita perlu melihat kembali regulasinya,” kata Sony.
Program Pro RT Plus sendiri telah masuk dalam penganggaran melalui perubahan APBD Kota Bontang Tahun 2026. Pelaksanaannya masih menunggu proses evaluasi perubahan APBD oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta tahapan penetapan anggaran.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Program Pro RT Plus ditargetkan mulai direalisasikan pada awal hingga pertengahan Oktober 2026.
Melalui pematangan mekanisme dan penguatan koordinasi hingga tingkat kelurahan, Pemkot Bontang memastikan Program Pro RT Plus dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Adv)












