BONTANG – Rencana menjadikan HOP VII sebagai kawasan publik Kota Bontang bukan sekadar wacana baru. Pemerintah Kota Bontang telah memasukkan kawasan tersebut dalam perencanaan pembangunan daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun, rencana itu belum bisa langsung diwujudkan di lapangan karena status dan mekanisme pengelolaan lahan seluas sekitar 63,18 hektare tersebut masih harus diselesaikan.
Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin, menjelaskan HOP VII sejak penyusunan RPJMD telah dilihat sebagai salah satu potensi ruang untuk menjawab keterbatasan lahan yang dimiliki Kota Bontang.
“Sebetulnya sudah dituangkan di dalam RPJMD, apa yang kita mau. Cuma dalam RPJMD kita memang kesulitan ruang. HOP VII ini sebenarnya dulu kita perkirakan juga menjadi salah satu potensi ruang yang akan kita gunakan untuk mewujudkan RPJMD itu,” kata Syahruddin saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang, Selasa (6/10/2026).
Syahruddin menyebut fungsi kawasan tersebut juga sudah diarahkan. HOP VII direncanakan menjadi salah satu ruang publik utama atau “jantung” kota.
Rencana pemanfaatannya mencakup pembangunan alun-alun kota, ruang terbuka hijau, sejumlah kantor layanan publik, hingga dome.
“Kalau HOP VII memang sudah kita rencanakan, itu menjadi salah satu ruang publik kita, jantungnya. Alun-alun kota, ruang terbuka hijau dan beberapa kantor untuk layanan publik,” ujarnya.
Dengan demikian, rencana pembangunan di HOP VII saat ini masih berada pada tahap perencanaan, bukan berarti seluruh fasilitas tersebut sudah siap dibangun.
Realisasinya masih bergantung pada penyelesaian status lahan dan kepastian pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelolanya.
Hal itu menjadi persoalan utama dalam RDP. Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meminta lahan HOP VII segera diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.
Yayasan LNG Badak dan PT Badak menyatakan bersedia menindaklanjuti arahan tersebut. Namun, mekanisme penyerahan masih dipertanyakan, termasuk terkait alas hak yang telah berakhir dan sikap PT Badak terhadap kemungkinan perpanjangan SHGB.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Joni Alla Padang, kemudian mendorong seluruh pihak berkonsultasi kembali dengan DJKN. Menurutnya, kepastian mekanisme diperlukan agar proses penyerahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bagi Pemkot Bontang, penyelesaian persoalan tersebut menjadi tahap penting sebelum HOP VII dapat diarahkan ke pemanfaatan sebagaimana telah direncanakan dalam RPJMD.
Artinya, alun-alun, ruang terbuka hijau, kantor layanan publik, dan dome masih merupakan rencana pemanfaatan kawasan. Kepastian status dan pengelolaan lahan menjadi syarat penting sebelum rencana tersebut dapat masuk ke tahap pelaksanaan pembangunan. (Adv)












