BONTANG – DPRD Kota Bontang menyoroti hasil pemeriksaan laboratorium sampel Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menemukan bakteri patogen pada menu ayam suwir kemangi dari SPPG Bontang Selatan 5, yang menyebabkan beberapa siswa keracunan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat sampel makanan yang disalurkan pada Senin (10/8/2026) lalu, yakni ayam suwir kemangi, nasi uduk, tahu goreng, serta tumis wortel dan kates atau pepaya. Dari pemeriksaan mikrobiologi, bakteri patogen ditemukan pada sampel ayam suwir kemangi.
Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD, terutama dalam memastikan aspek keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dapur MBG tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, menegaskan pihaknya sejak awal mendorong pengelolaan lingkungan di dapur MBG dilakukan sesuai ketentuan.
“Sebagai Komisi C, salah satu urusan kami adalah lingkungan. Kami sudah menekankan kepada DLH agar pengelolaan lingkungan dan sistem IPAL di Dapur MBG berjalan sesuai juknis BGN maupun aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (17/8/2026).
Alfin menjelaskan, kualitas dan keamanan makanan tidak hanya ditentukan dari bahan baku, tetapi juga dipengaruhi kondisi lingkungan tempat makanan diproduksi. Karena itu, sistem sanitasi dan pengelolaan limbah menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin penting karena sebagian dapur MBG memanfaatkan bangunan yang sebelumnya bukan diperuntukkan sebagai dapur produksi makanan. Bangunan yang sebelumnya merupakan rumah kontrakan perlu dipastikan memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan IPAL yang sesuai dengan peruntukannya saat ini.
“Higienitas produk yang dihasilkan SPPG bukan hanya berasal dari bahan bakunya, tetapi juga melalui lingkungannya,” katanya.
DPRD Kota Bontang juga memastikan pengawasan dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing komisi. Alfin menegaskan Komisi C akan fokus pada aspek lingkungan tanpa mengambil kewenangan komisi lain.
“Kami menjaga batas urusan kerja agar tidak melampaui tugas teman-teman komisi yang membidangi,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Kota Bontang Awinardi menjelaskan program MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan pengawasan berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
“MBG merupakan program pemerintah pusat dan pengawasannya langsung di bawah BGN. DPRD kabupaten/kota dapat menyuarakan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tetapi tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengendalikan atau menjatuhkan sanksi kepada BGN maupun SPPG,” jelasnya.
Meski demikian, Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan. Sementara DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Dengan pembagian kewenangan yang jelas, evaluasi terhadap temuan di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara tepat dan tidak tumpang tindih,” imbuhnya.(Adv)












