Advertorial

Klarifikasi Isu Pemangkasan Anggaran, Ketua DPRD Bontang Sebut Pokir Bukan Berbentuk Pagu

16
×

Klarifikasi Isu Pemangkasan Anggaran, Ketua DPRD Bontang Sebut Pokir Bukan Berbentuk Pagu

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam (Kanan) bersama Wali Kota (tengah) dan wakil walikota Bontang (kiri). (Foto: ist)
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam (Kanan) bersama Wali Kota (tengah) dan wakil walikota Bontang (kiri). (Foto: ist)

BONTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meluruskan isu mengenai adanya pemangkasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) legislatif oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan, Pokir bukan merupakan alokasi atau pagu anggaran yang dapat dipangkas. Pokir merupakan himpunan usulan kegiatan yang bersumber dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dihimpun anggota DPRD.

“Jadi tidak benar kalau dibilang pokir itu dipangkas. Pokir itu berbicara kegiatan, bukan anggaran,” tegas Andi Faiz, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, Pokir selama ini kerap disalahartikan seolah-olah merupakan sejumlah dana yang melekat pada masing-masing anggota DPRD. Padahal, mekanismenya berawal dari inventarisasi persoalan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Penyerapan aspirasi dilakukan anggota DPRD sepanjang tahun melalui berbagai kegiatan, mulai dari reses, pemantauan lapangan, hingga pertemuan langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Aspirasi yang telah dihimpun kemudian dirangkum dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai usulan Pokir DPRD. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah untuk menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Semua aspirasi masyarakat kita rangkum selama satu tahun, kemudian kita usulkan melalui SIPD Pokir dan diserahkan kepada pemerintah sebelum penyusunan RKPD,” jelasnya.

Andi Faiz juga menegaskan, mekanisme tersebut penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan antara Pokir sebagai daftar usulan kegiatan dengan anggaran yang nantinya dialokasikan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, masuknya suatu usulan dalam Pokir juga tidak serta-merta berarti kegiatan tersebut langsung mendapatkan alokasi anggaran. Usulan tetap melalui tahapan perencanaan dan pembahasan sesuai kemampuan keuangan serta prioritas pembangunan daerah.

“Karena itu, Kita berharap masyarakat tetap mengawal aspirasi dan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing agar dapat masuk dalam jalur perencanaan pemerintah daerah dan dipertimbangkan dalam program pembangunan,” tandasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *