Bontang – Pertanggal 10 Oktober 2024, pasien yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan tidak lagi dapat menggunakan aplikasi Sistem Pendaftaran Berbasis Android (SIPERBAN) untuk melakukan pendaftaran di RSUD Taman Husada Bontang.
Menurut Humas RSUD Taman Husada, dr. Siti Aisyatur Ridha, saat ini seluruh peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di layanan rawat jalan tidak lagi menggunakan aplikasi SIPERBAN, tapi menggunakan aplikasi MOBILE JKN sebagai alat pendaftaran mereka.
“Kami ingin mengingatkan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, bahwa per 10 Oktober, pendaftaran melalui SIPERBAN tidak lagi berlaku. Mereka diwajibkan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran,” ungkap dr. Ridha kepada media ini, Rabu (2/10/2024).
Kebijakan ini merupakan instruksi pihak BPJS Kesehatan untuk memudahkan integrasi sistem serta memaksimalkan pelayanan pasien di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Taman Husada.
Menurut dr. Ridha, meski aplikasi SIPERBAN tidak lagi dapat digunakan oleh pasien dengan BPJS Kesehatan, namun aplikasi SIPERBAN masih berlaku untuk pasien umum, pasien asuransi swasta, serta pasien perusahaan yang telah memiliki kerja sama dengan RSUD Taman Husada.
“Tidak ada perubahan bagi pasien non-BPJS. Mereka tetap bisa menggunakan aplikasi SIPERBAN untuk mendaftar rawat jalan di RSUD,” jelasnya.
RSUD Taman Husada sendiri telah mempersiapkan berbagai langkah untuk mensosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemberitahuan resmi di berbagai platform, baik media sosial, papan pengumuman di rumah sakit, hingga penjelasan langsung kepada pasien yang datang.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan tersebut dan tidak mengalami kebingungan saat hendak melakukan pendaftaran rawat jalan.
Selain pihak RSUD Bontang, sosialisasi juga dilakukan BPJS Kesehatan setempat. BPJS terus mengedukasi peserta tentang cara penggunaan aplikasi Mobile JKN, termasuk bagaimana mengunduh dan menggunakan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya menggunakan SIPERBAN agar familiar dengan aplikasi Mobile JKN pada saat kebijakan ini resmi berlaku.
Ridha berharap dengan adanya kebijakan baru ini, pelayanan pendaftaran rawat jalan bagi peserta BPJS Kesehatan bisa berjalan lebih efisien dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pun pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien, baik BPJS maupun non-BPJS. (Adv)