Advertorial

DPRD Usul Kendaraan listrik Masuk Ketentuan LLAJ, Begini Tanggapan Dishub Bontang

24
×

DPRD Usul Kendaraan listrik Masuk Ketentuan LLAJ, Begini Tanggapan Dishub Bontang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Bontang, Taupan Kurnia (foto:ritmee)
Kepala Dinas Perhubungan Bontang, Taupan Kurnia (foto:ritmee)

BONTANG – Dinas Perhubungan Kota Bontang bersama Tim Pembahasan Perda menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kamis Bontang, Kamis 2 Juli 2026 di Bontang Lestari.

Mereka membahas rinci revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang No. 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi mengusulkan agar dalam Perda ini ditambahkan kendaraan listrik ke dalam ruang lingkup Perda.

Katanya usulan ini untuk rencana jangka panjang, sebab ke depan pemerintah akan memprioritaskan penggunaan kendaraan listrik.

“Jadi apakah ini bisa dimasukkan pada ketentuan umum, jenis kendaraan. Karena sepertinya ke depan kendaraan listrik akan menjadi prioritas bagi pemerintah. Perlu dipelajari juga itu ke depan, harus dibahas biar kita juga tidak tertinggal dengan daerah lain,” sebutnya.

Ia juga memprediksi 100% kendaraan listrik yang akan digunakan pada Ibu Kota Nusantara kedepannya.

“Di IKN itu nanti kemungkinan 100% kendaraan listrik. Nanti hubungannya sama kita sebagai daerah penopang IKN harus jelas juga aturan dan ketentuan di kota kita,” sebutnya.

Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Daerah Bontang Ahkmad Suharto mengatakan, terkait usulan ini pihaknya akan membahas secara internal lebih dahulu.

“Usulan ini akan kita bahas nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Taupan Kurnia meluruskan terkait usulan agar kendaraan listrik tersebut dimasukkan pada Pasal 1 Ketentuan Umum.

Ia menyebut, hal-hal yang dapat tertera di Bab Ketentuan Umum hanya terkait pada objek yang berulang.

“Jadi berulang disebut di belakang, makanya dicantumkan di ketentuan umum. Biasanya seperti itu supaya tidak diulang,” jelasnya.

Namun kata dia, pihaknya masih akan mempelajari usulan ini, dan mengaitkannya pada aturan yang lebih tinggi yang berlaku.

Diketahui sejumlah daerah telah memasukkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ke dalam ruang lingkup Perda. Bahkan menjadi salah satu bab tersendiri dalam penyelenggaraan LLAJ seperti, Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2025.

Ada juga Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2025, yang telah mengintegrasikan kendaraan listrik ke dalam Perda LLAJ. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *