Advertorial

Dishub Jelaskan ETLE Bukan Perlengkapan Jalan dalam Raperda LLAJ

24
×

Dishub Jelaskan ETLE Bukan Perlengkapan Jalan dalam Raperda LLAJ

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia (foto:ritmee)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia (foto:ritmee)

BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang menegaskan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik tidak termasuk kategori perlengkapan jalan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penegasan ini disampaikan saat pembahasan Raperda LLAJ bersama Komisi C DPRD Kota Bontang dan Tim Pembahasan Perda, Kamis 2 Juli 2026, menyusul usulan DPRD agar ETLE dimasukkan dalam Bab IV tentang Perlengkapan Jalan sebagai alat pengawasan.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausyan Fikr mengusulkan agar ETLE dicantumkan pada ketentuan mengenai perlengkapan jalan

“Apa perlu kita tambahkan ETLE dalam Bab 4 tentang Perlengkapan Jalan, tepatnya di Ayat 4 Huruf G, sebagai alat pengawasan,” kata Alfin.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dishub Bontang Taupan Kurnia menjelaskan bahwa ETLE bukan merupakan alat perlengkapan jalan maupun alat pengaman pengguna jalan.

“Sistem tersebut merupakan teknologi informasi berbasis visualisasi cerdas yang digunakan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik,” Jelas Taupan.

Ia menegaskan, karena fungsinya sebagai instrumen penegakan hukum, Dishub menilai ETLE tidak tepat dimasukkan ke dalam ketentuan yang mengatur perlengkapan jalan dalam Raperda LLAJ.

Penjelasan Dishub ini, turut diperkuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang.

Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo, Mamik Setyawati, menyampaikan bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam pengadaan perangkat ETLE, sedangkan pengelolaan server data dan informasi sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian.

“Substansi yang dibahas dalam perda ini adalah alat pengaman pengguna jalan. Sedangkan ETLE merupakan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, bukan alat pengaman pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh data hasil perekaman ETLE tersimpan pada server milik Kepolisian sehingga kewenangan penindakan juga berada pada institusi tersebut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *