BONTANG – Usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait perubahan peruntukan lahan di kawasan Wanatirta terancam belum bisa masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang menilai usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diputuskan.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pada prinsipnya DPRD menerima usulan yang disampaikan PKT. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan untuk memasukkannya ke dalam pembahasan revisi RTRW.
“Secara prinsip Kami menerima usulan dari PKT. Namun, usulan tersebut belum disepakati untuk dimasukkan ke dalam pembahasan perubahan RTRW,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Heri menjelaskan, usulan tersebut sebelumnya tidak masuk dalam draf awal yang disusun Pemerintah Kota Bontang karena persyaratan administrasi belum dipenuhi. Saat proses penyusunan di tingkat pemerintah, PKT disebut belum melengkapi kajian akademik dan master plan yang menjadi dasar perubahan tata ruang.
“Alasannya karena saat proses di pemerintah, kajian akademik dan master plan yang diminta belum tersedia. Jadi pemerintah tidak bisa mengakomodasi usulan itu,” jelasnya.
Meski kini PKT telah memaparkan usulannya secara langsung kepada Pansus, DPRD menegaskan setiap perubahan tata ruang harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sejumlah aspek masih harus dikaji, termasuk pemenuhan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen serta kesesuaian Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) di kawasan Wanatirta.
Menurut Heri, kajian tersebut penting agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kita harus menghitung seluruh aspek terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan yang diambil justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Pansus RTRW DPRD Bontang juga akan berkonsultasi dengan akademisi, Kementerian Hukum, serta kementerian terkait. Konsultasi itu dilakukan untuk memastikan apakah usulan PKT masih dapat dimasukkan dalam pembahasan RTRW yang sedang berlangsung atau harus melalui mekanisme lain.
Selain itu, Pansus juga dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke kawasan Wanatirta guna melihat kondisi lapangan sebelum mengambil keputusan akhir terkait usulan perubahan peruntukan lahan tersebut.
“Nanti kami konsultasikan dulu. Apakah bisa dimasukkan di tengah proses pembahasan atau harus melalui mekanisme lain. Semua akan kami pastikan sesuai aturan,” tutupnya.(Adv)












