Advertorial

Prosedur Pengajuan RTRW Wanatirta Dikembalikan Pusat, DPRD Bontang Minta PKT Taati Mekanisme Daerah

13
×

Prosedur Pengajuan RTRW Wanatirta Dikembalikan Pusat, DPRD Bontang Minta PKT Taati Mekanisme Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang dari Komisi A, Heri Keswanto
Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang dari Komisi A, Heri Keswanto

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa setiap usulan perubahan tata ruang harus melalui mekanisme yang berlaku di daerah. Penegasan itu disampaikan menyusul usulan perubahan kawasan Wanatirta oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang sebelumnya diajukan langsung ke kementerian tanpa melalui pemerintah daerah dan DPRD Kota Bontang.

Langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur penyusunan RTRW. Akibatnya, kementerian terkait mengembalikan berkas usulan tersebut agar kembali dibahas melalui mekanisme daerah sebelum dapat diproses lebih lanjut.

Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang dari Komisi A, Heri Keswanto, mengatakan penyusunan tata ruang merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga seluruh proses harus dimulai dari tingkat daerah dengan melibatkan pemerintah kota dan DPRD.

“Pengajuan itu seharusnya dilakukan dari bawah. Pemerintah daerah dan DPRD harus dilibatkan karena menyangkut tata ruang daerah. Jangan sampai ada kesan mengabaikan pemerintah daerah. Semua ada prosedurnya dan itu harus dihormati,” ujarnya usai rapat Minggu lalu.

Di sisi lain, usulan perubahan kawasan Wanatirta hingga kini memang belum dimasukkan Pemerintah Kota Bontang ke dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW. Penyebabnya, PKT belum melengkapi dua dokumen utama yang menjadi persyaratan, yakni kajian akademik dan master plan.

Karena itu, Pansus RTRW memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan. Dalam waktu dekat, pansus akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, kemudian melakukan konsultasi dengan akademisi, Kementerian Hukum, dan kementerian teknis terkait sebelum melaksanakan peninjauan lapangan di kawasan Wanatirta.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus dikaji agar tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Heri.

Saat ini, pembahasan Raperda RTRW Kota Bontang telah memasuki Pasal 87 dari total lebih dari 120 pasal. Setelah seluruh pembahasan pasal rampung, proses akan dilanjutkan pada pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disertai verifikasi langsung di lapangan.

Dalam tahap tersebut, Pansus akan menguji kelayakan usulan perubahan kawasan Wanatirta, termasuk menelaah master plan dan kajian akademik yang diajukan PKT agar keputusan yang diambil tetap sejalan dengan kebutuhan penataan ruang Kota Bontang.

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan, menguji kelayakannya, termasuk mencermati master plan dan kajian akademiknya. Jangan sampai keputusan yang diambil tidak sesuai dengan kebutuhan tata ruang Kota Bontang,” pungkas Herkes sapaan akrabnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *