BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan sedikitnya 30 persen luas terminal akan dialokasikan sebagai ruang usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Bontang, pemerintah turut memasukkan rencana sedikitnya 30 persen luas terminal tipr C untuk UMKM.
Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda LLAJ antara Komisi C DPRD Bontang dan Tim Pembahasan Perda, Senin 6 Juli 2026.
Tertuang dalam Pasal 13 yang mengatur penyediaan tempat usaha bagi UMKM di fasilitas terminal.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Allo Padang, meminta agar rumusan Pasal 13 ayat (1) diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, frasa “paling sedikit 30 persen” perlu dijelaskan secara tegas mengenai dasar perhitungannya.
“Kalau kita cermati Pasal 13 ayat (1), acuan terhadap 30 persen itu mengacu kepada luasan yang mana? Jangan sampai menimbulkan persepsi berbeda. Bisa saja dipahami sebagai perbandingan antara usaha mikro dan usaha yang lebih besar, padahal konteksnya berbicara mengenai fasilitas terminal,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bontang, Viki Rizqi Riadis, menjelaskan bahwa angka 30 persen mengacu pada luas lahan terminal yang disediakan untuk kegiatan usaha mikro dan kecil, bukan perbandingan jumlah atau jenis pelaku usaha.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut diadopsi dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, kemudian diturunkan ke dalam Raperda LLAJ Kota Bontang.
“Yang dimaksud 30 persen itu adalah luasan lahan terminal yang dialokasikan untuk usaha mikro dan kecil. Ketentuannya boleh lebih dari 30 persen, tetapi tidak boleh kurang. Kita mengambil batas minimal sesuai amanat peraturan untuk mendukung pengembangan UMKM di fasilitas tertentu,” jelas Viki. (Adv)












