Advertorial

Raperda LLAJ Atur Pengelolaan Lingkungan Kerja Terminal hingga Pemeliharaan Libatkan UMKM

15
×

Raperda LLAJ Atur Pengelolaan Lingkungan Kerja Terminal hingga Pemeliharaan Libatkan UMKM

Sebarkan artikel ini
Dinas Perhubungan Kota Bontang hadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama DPRD Kota Bontang dan Tim Pembahasan Perda Pemkot Bontang (dok:ritmee)
Dinas Perhubungan Kota Bontang hadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama DPRD Kota Bontang dan Tim Pembahasan Perda Pemkot Bontang (dok:ritmee)

BONTANG – Dinas Perhubungan Kota Bontang kembali menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama DPRD Kota Bontang dan Tim Pembahasan Perda Pemkot Bontang, Senin 6 Juli 2026.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang mengatur secara rinci pengelolaan lingkungan kerja terminal hingga kewajiban pemeliharaan fasilitas terminal yang melibatkan usaha mikro dan kecil (UMKM).

Dalam draf Raperda Pasal 14 tentang lingkungan kerja terminal dan Pasal 15 mengenai pemeliharaan terminal.

Dalam Pasal 14 disebutkan, lingkungan kerja terminal merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi seluruh fasilitas terminal.

Pengaturan dan pemanfaatannya menjadi tanggung jawab penyelenggara terminal.
Selain itu, penyelenggara terminal juga bertanggung jawab mengelola kawasan tersebut untuk mendukung pelaksanaan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas terminal.

Dalam Raperda ini juga menegaskan lingkungan kerja terminal harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang penyelenggaraan terminal.

Sementara itu, dalam Pasal 15 diatur bahwa penyelenggara terminal penumpang wajib melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap seluruh fasilitas terminal.

Adapun ruang lingkup pemeliharaan meliputi menjaga keutuhan dan kebersihan terminal, merawat peralatan terminal beserta rambu, marka, dan papan informasi, memelihara saluran air, instalasi listrik dan lampu penerangan, fasilitas telekomunikasi, hingga sistem hidran beserta fasilitas dan alat pemadam kebakaran.

Regulasi ini turut mengatur bahwa pelaksanaan pemeliharaan wajib bekerja sama dengan pelaku usaha mikro dan kecil.

Bentuk pemeliharaan yang dapat dikerjasamakan meliputi pemeliharaan rutin, memfungsikan kembali fasilitas, penggantian komponen, serta pekerjaan yang bersifat melengkapi.

Dalam rapat tersebut, dihadiri Komisi C DPRD Bontang sebagai tim panitia khusus (Pansus) Raperda terdiri dari Alfin Rausyan Fikry, Joni Allo Padang, Muhammad Sahib, dan Boni Sukardi, Sekertaris Dinas Perhubungan Bontang Viki Rizqi Riadis, serta bagian Hukum, juga Bapperida Kota Bontang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *