Advertorial

Raperda LLAJ Ditarget Rampung Bulan Depan, DRPD Bontang Tekankan Keterlibatan Warga Dalam Andalalin

14
×

Raperda LLAJ Ditarget Rampung Bulan Depan, DRPD Bontang Tekankan Keterlibatan Warga Dalam Andalalin

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan Raperda LLAJ bersama Dinas Perhubungan sebagai leading sektor dan instansi terkait, Senin (27/7/2026).
Rapat pembahasan Raperda LLAJ bersama Dinas Perhubungan sebagai leading sektor dan instansi terkait, Senin (27/7/2026).

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab kebutuhan pengelolaan transportasi di daerah.

Saat ini, pembahasan Raperda telah memasuki tahap yang cukup krusial. DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus menelaah setiap pasal agar aturan yang disusun benar-benar matang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif karena ruang lingkup materi yang diatur cukup luas. Raperda tersebut memuat sekitar 80 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurutnya, setiap ketentuan dibahas secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan Kota Bontang, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga dalam jangka panjang. Karena itu, penyusunannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian meski proses pembahasan terus dikebut.

“Perda ini ya kita harap tidak akan berubah dengan waktu yang cukup lama. Makanya kita atur dengan baik supaya masih relevan sampai beberapa tahun ke depan,” ujar Alfin usai rapat, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, perubahan yang dilakukan bukan sekadar memperbarui beberapa pasal. Materi yang direvisi telah melampaui 50 persen dari regulasi sebelumnya sehingga secara teknis harus disusun menjadi Perda baru dengan struktur yang lebih lengkap dan sistematis.

Alfin berharap regulasi tersebut mampu menjadi payung hukum yang relevan terhadap perkembangan teknologi transportasi, perubahan tata ruang, serta kebutuhan pelayanan lalu lintas di masa mendatang.

“Jadi, pemerintah daerah punya dasar hukum yang kuat dalam mengelola sektor transportasi tanpa harus terlalu sering merevisi aturan,” timpalnya.

Selain itu, Alfin juga menegaskan keterlibatan kecamatan, kelurahan, dan RT tidak boleh hanya bersifat administratif. Menurutnya, mereka harus berperan aktif menyerap aspirasi masyarakat sebelum suatu pembangunan yang berpotensi memengaruhi kondisi lalu lintas memperoleh persetujuan.

“Kami ingin keterlibatan kecamatan, kelurahan, maupun RT bukan hanya formalitas. Mereka harus benar-benar turun ke masyarakat, mendengar masukan warga, lalu menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan pertimbangan sebelum izin pembangunan diterbitkan,” tegas Alfin.

Ia berharap mekanisme tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap setiap pembangunan di Kota Bontang sekaligus memastikan seluruh kebijakan transportasi yang diambil pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia, menjelaskan salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah pengaturan mengenai analisis dampak lalu lintas (Andalalin) bagi pembangunan maupun pengembangan kawasan yang berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan regulasi kementerian terkait, persetujuan teknis dari Wali Kota terhadap pembangunan yang berdampak pada lalu lintas hanya dapat diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Evaluasi Penilai.

“Dalam mekanisme yang kami susun, persetujuan dari Wali Kota baru dapat diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Tim Evaluasi Penilai. Ini merupakan amanat regulasi pemerintah dan kementerian agar setiap pembangunan yang berdampak terhadap lalu lintas benar-benar dikaji secara menyeluruh,” jelas Taupan.

Ia menambahkan, tim evaluasi tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Selain Dinas Perhubungan, tim juga terdiri atas personel Kepolisian, OPD terkait, serta unsur kewilayahan seperti kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT agar aspirasi masyarakat ikut menjadi bagian dalam proses penilaian.

“Jadi semuanya terlibat,” imbuhnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *