BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah daerah melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap dokumen kajian yang diajukan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyebut usulan perubahan tata ruang tidak bisa hanya mengacu pada kajian perusahaan. Sebab, DPRD juga tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian teknis secara mendalam terhadap dokumen yang diajukan, sehingga diperlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
“Karena itu, peran pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah dan tim teknis menjadi sangat penting untuk mengkaji ini,” ujarnya, saat rapat pembahasan Raperda RTRW, Senin (27/7/2026).
Ia pun meminta pemerintah agar memastikan seluruh data yang disampaikan perusahaan telah sesuai dengan kondisi di lapangan serta tidak bertentangan dengan dokumen perencanaan yang dimiliki daerah.
Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam menentukan sikap terhadap usulan perubahan RTRW yang diajukan PKT.
“Pemerintah harus bisa menyajikan hasil analisis dan uji terhadap kajian yang mereka buat. Itu bisa jadi bahan pertimbangan kami, apakah usulan ini ditolak, diterima, atau diterima dengan sejumlah catatan,” timpalnya.
Joni menegaskan, setiap keputusan yang berkaitan dengan tata ruang harus didasarkan pada data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD tidak ingin kebijakan strategis diambil hanya berdasarkan klaim sepihak dari pihak pemohon.
Maka itu, Joni juga berharap pemerintah daerah mampu menghadirkan kajian yang komprehensif, mulai dari aspek teknis, hukum, lingkungan, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Selain itu, melalui proses tersebut, Pansus berharap pembahasan RTRW berlangsung lebih transparan, objektif, dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan Kota Bontang.
“Dengan adanya analisis dari pemerintah daerah, kami berharap pembahasan Raperda RTRW dapat berjalan lebih komprehensif, sehingga kebijakan tata ruang yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum,” imbuhnya.(Adv)












