BONTANG – Maraknya parkir liar dan penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya menjadi perhatian serius Komisi C DPRD Kota Bontang.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menjadi salah satu penyebab kemacetan, mempersempit ruang gerak kendaraan, hingga mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di sejumlah ruas utama Kota Bontang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif agar tata kelola parkir di daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada aspek lalu lintas secara umum, tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan parkir. Menurutnya, selama ini masih banyak titik parkir yang dikelola sendiri maupun parkir yang belum memenuhi standar keselamatan dan semrawut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sehingga, keberadaan kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar menjadi persoalan yang perlu segera dibenahi melalui regulasi yang lebih rinci. Karena itu, aturan dalam Raperda akan memperjelas mekanisme penyelenggaraan parkir, mulai dari penentuan lokasi yang diperbolehkan menjadi kawasan parkir hingga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelolanya.
“Kita tahu kan selama ini parkir-parkir itu masih banyak tidak sesuai. Sehingga kita atur lebih detail mungkin di Perda ini,” kata Alfin usai rapat, Senin (27/7/2026).
Melalui regulasi tersebut, Alfin berharap pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menata kawasan parkir. Setiap lokasi parkir akan disesuaikan dengan kondisi jalan, kapasitas lalu lintas, serta aspek keselamatan pengguna jalan sehingga tidak lagi memanfaatkan badan jalan ataupun trotoar yang semestinya digunakan untuk kepentingan lalu lintas dan pejalan kaki.
Selain pengaturan zonasi dan perizinan, Raperda juga membuka peluang penerapan sistem parkir berbasis teknologi. Melalui digitalisasi pengelolaan parkir dinilai dapat meningkatkan transparansi, memudahkan pengawasan, sekaligus meminimalkan potensi praktik parkir ilegal maupun kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Meski demikian, Alfin menilai keberhasilan penataan parkir tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Penegakan hukum di lapangan tetap menjadi faktor penting agar aturan yang telah disusun dapat berjalan efektif. Oleh sebab itu, berbagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran parkir, seperti penempelan stiker pelanggaran, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, tetap dipertahankan sebagai bagian dari instrumen penindakan.
“Kalau soal sanksi itu ranahhya Dishub sebagai leading sektor,” timpalnya.
Alfin menegaskan, pembenahan tata kelola parkir merupakan salah satu kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan melalui Raperda LLAJ. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan persoalan parkir liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat diminimalkan.
“Semoga dengan Raperda bisa menjadi landasan terciptanya sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Bontang,” tutupnya.(Adv)












