BONTANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menekankan pentingnya konsistensi perencanaan tata ruang sebagai fondasi pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadi pihak yang memegang kendali penuh atas penyusunan master plan pembangunan, sehingga seluruh aktivitas pembangunan, termasuk yang dilakukan perusahaan, mengacu pada arah yang telah ditetapkan pemerintah.
Politikus yang akrab disapa Herkes itu mengatakan, perencanaan tata ruang jangka panjang harus disusun secara matang dengan visi yang jelas mengenai arah perkembangan Kota Bontang dalam 20 tahun ke depan. Dengan demikian, pembagian kawasan industri, permukiman, ruang publik, hingga fasilitas pelayanan masyarakat dapat tertata secara terukur dan tidak berubah mengikuti kepentingan sesaat.
Ia menyebut, master plan pemerintah harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan yang berinvestasi di Kota Bontang. Ia menilai perusahaan tidak boleh menyusun arah pengembangan kawasan berdasarkan kepentingannya sendiri tanpa mengacu pada rencana pembangunan daerah.
“Ini jadi acuannya juga dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi jangan biarkan perusahaan itu membuat master plan-nya sendiri. Tapi yang menjadi acuannya adalah pemerintah,” tegas Herkes saat rapat, Senin (27/7/2026).
Ia mencontohkan, penetapan kawasan industri kerap dilakukan tanpa didahului penyelesaian berbagai aspek pendukung. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan pembangunan yang tidak terarah apabila pemerintah tidak memiliki master plan yang kuat sebagai acuan bersama.
“Jangan dibiarkan seperti itu. Kasihan Kota Bontang, nanti ke depannya jadi tidak jelas. Tiba-tiba ada yang membangun rumah sakit di sini, lalu sekolah di sana. Kemudian kita biarkan lagi perusahaan-perusahaan membangun dengan izin-izin baru. Akhirnya Kota Bontang tidak punya arah dan tidak akan terlihat cantik. Padahal visi kita adalah Kota Taman,” timpalnya.
Selain menyoroti pentingnya master plan, Herkes juga mengkritisi seringnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang terjadi setiap pergantian kepemimpinan daerah. Menurutnya, revisi yang terlalu sering justru menciptakan ketidakpastian arah pembangunan dan menghambat konsistensi penataan ruang.
Ia menilai dampak dari lemahnya konsistensi tersebut sudah terlihat di sejumlah kawasan, salah satunya di wilayah Flores, di mana aktivitas industri dan permukiman berkembang berdampingan tanpa didukung perencanaan infrastruktur yang memadai sejak awal.
“Kan enggak jelas ini mau diarahkan ke mana ini kota. Cobalah kita buat dulu gambaran umumnya sehingga perusahaan-perusahaan atau regulator, atau pemegang izin di Kota Bontang ini, tahu arahnya ini mau ke mana, mau dibuat apa Kota Bontang ini. Jadi bukan lagi beda ganti pemimpin, beda lagi perencanaannya,” pintanya.
Di akhir penyampaiannya, Herkes juga mengingatkan agar proses penyusunan maupun revisi Raperda RTRW dijalankan secara profesional dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan tertentu. Ia berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, bukan sekadar mengikuti perubahan kepentingan politik.
“Hati-hati dalam menyusun aturan ini. Kasihan, kita sudah capek membahasnya berjilid-jilid, tetapi terus direvisi karena ada kepentingan tertentu. Berganti kepala daerah, direvisi lagi. Belum lagi kalau pemerintah mudah dilobi dan integritasnya belum jelas. Saya ingatkan, hati-hati. Jangan sampai kita membiarkan hal seperti itu terjadi. Kasihan Kota Bontang,” tegasnya.(Adv)












