Advertorial

DPRD Minta Truk Pengangkut Material yang Bandel Ditindak Tegas

13
×

DPRD Minta Truk Pengangkut Material yang Bandel Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri. (dok: ritmee)
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri. (dok: ritmee)

BONTANG – Aktivitas kendaraan pengangkut material proyek yang masih beroperasi tanpa menggunakan penutup bak atau terpal kembali mendapat sorotan Komisi C DPRD Kota Bontang. Praktik tersebut dinilai terus berulang meski telah berkali-kali mendapat teguran dari pemerintah.

Persoalan itu banyak ditemukan di kawasan Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Truk yang mengangkut pasir, batu koral maupun tanah masih kerap melintas dengan muatan terbuka sehingga material berceceran di sepanjang jalan.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua. Material yang jatuh ke badan jalan dapat membuat permukaan jalan licin, sementara debu yang beterbangan mengganggu jarak pandang serta kenyamanan masyarakat yang melintas.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan pelanggaran yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Selain itu, ia menilai komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan keselamatan juga patut dipertanyakan.

“Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan aturan menutup terpal material angkutan. Dan seingat saya dulu kan sudah pernah berapa kali ditegur perusahaan maupun pemilik armada. Tapi tetap bandel lagi dan tidak memberikan efek jera,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Karena itu, Alfin meminta instansi terkait tidak lagi hanya mengandalkan teguran lisan maupun pembinaan, tetapi mulai menerapkan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting agar keselamatan pengguna jalan tidak terus dikorbankan akibat kelalaian perusahaan.

Ia juga menegaskan perusahaan harus ikut bertanggung jawab terhadap kendaraan operasional yang digunakan. Seluruh armada pengangkut material wajib memenuhi standar keselamatan sebelum diizinkan beroperasi di jalan umum.

“Ya itu harus ditindak juga sebenarnya perusahaannya. Memang lemahnya kita juga dalam pengawasan, terus juga komitmen dari perusahaan tersebut perlu dipertanyakan,” terang Alfin.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *