BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang berencana memasukkan pengaturan khusus mengenai operasional kendaraan pengangkut material proyek ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah hukum yang selama ini dinilai masih lemah dalam mengatur aktivitas angkutan material di Kota Bontang.
Selama ini, kendaraan pengangkut pasir, batu koral maupun tanah masih sering melintas tanpa penutup bak sehingga material berceceran di jalan. Persoalan tersebut bukan hanya mengganggu kebersihan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, pemerintah membutuhkan dasar hukum yang lebih jelas agar penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara maksimal.
“Melalui Raperda LLAJ, DPRD ingin memastikan seluruh kendaraan pengangkut material wajib memenuhi standar operasional, termasuk penggunaan terpal atau penutup muatan yang sesuai. Selain itu, aturan mengenai jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan jalan hingga mekanisme pemberian sanksi juga akan dipertegas,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Alfin menilai selama ini banyak pelanggaran sulit ditindak karena belum ada ketentuan yang mengatur secara rinci. Akibatnya, perusahaan kerap mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan hanya memperhatikan kelancaran operasional proyek.
Ia berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Alfin juga menegaskan penyusunan Raperda LLAJ bukan hanya mengatur lalu lintas secara umum, tetapi juga menjawab persoalan-persoalan nyata yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Nanti akan Kita bahas bagaimana mengatur angkutan-angkutan yang seperti itu, supaya semuanya bisa ada payung hukumnya dan aturannya jelas ketika kita tegakkan sesuatu sanksi,” Jelasnya.(Adv)












