Advertorial

Bahayakan Warga dan Rusak Jalan, Dewan Desak Pemkot Panggil Kontraktor Jargas

12
×

Bahayakan Warga dan Rusak Jalan, Dewan Desak Pemkot Panggil Kontraktor Jargas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (dok: ritmee)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (dok: ritmee)

BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) segera memanggil kontraktor pelaksana proyek jaringan gas (jargas). Desakan tersebut muncul karena masih banyak bekas galian yang belum dipulihkan sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak kondisi jalan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan di sejumlah titik lubang bekas galian justru ditutup oleh warga karena kontraktor belum melakukan penanganan.

“Bahkan ada lubang bukan dia yang tutup, karena hujan, karena orang kampung yang tutup. Kan kasihan, apa ditunggu?” ujarnya.

Menurut Sahib, pekerjaan seharusnya dilakukan secara bertahap. Setiap ruas atau titik yang telah selesai dipasang pipa harus segera ditimbun dan dipulihkan sebelum kontraktor berpindah mengerjakan lokasi lain. Dengan demikian, lubang bekas galian tidak dibiarkan terbuka dan membahayakan pengguna jalan.

“Kenapa tidak diparsialkan saja. Sekian meter, sekian titik, timbun,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas dengan memanggil kontraktor dan memberikan tenggat waktu yang jelas untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

“Pemerintah harus turun tangan, tegur itu. Dinas terkait, pokoknya ini harus tegas. Panggil, kasih deadline waktu bahwa Bontang itu sudah tidak ada lubang menganga,” tegas Sahib.

Selain itu, Sahib meminta PUPRK mengevaluasi kinerja perusahaan pelaksana. Menurutnya, kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya tidak layak kembali dipercaya mengerjakan proyek di Kota Bontang.

“Ini saya minta kepada dinas yang berkaitan dengan kegiatan proyek ini harus bertindak. Catat ini nama perusahaan, jangan sampai lagi dapat kegiatan-kegiatan di Bontang dengan kondisi seperti ini,” timpalnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jalan yang dibongkar merupakan aset milik Pemerintah Kota Bontang. Karena itu, kontraktor wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula, bukan sekadar menimbun bekas galian dengan tanah.

“Dan yang satu hal, jangan hanya ditimbun. Kita di situ ada kemarin misalnya aspal, ada cor-coran, ya cor. Karena yang kamu bongkar itu adalah aset Bontang, harus dikembalikan semula,” bebernya.

Sahib menilai kewajiban tersebut hingga kini belum dipenuhi. Pasalnya, masih banyak titik bekas galian yang belum diaspal maupun dicor kembali sesuai kondisi awal.

“Nah yang ada sekarang ada ditimbun belum diaspal, belum dicor. Harus dikembalikan seperti semula, karena memang perhitungannya seperti itu,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *