BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mendorong agar penataan jaringan utilitas, khususnya kabel telekomunikasi dan serat optik, diatur secara lebih rinci dalam regulasi. Salah satu usulan yang mengemuka ialah penempatan kabel di bawah tanah guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda RTRW bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat DPMPTSP Bontang, Selasa (28/7/2026).
Menurut DPRD, aturan tersebut penting mengingat RTRW akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.
Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai persoalan kabel utilitas yang semrawut tidak bisa terus dibiarkan. Karena itu, jalur pemasangan kabel maupun metode penempatannya harus diatur secara spesifik dalam perda.
“Apakah pemasangan kabel dilakukan di bawah tanah atau di atas, semuanya harus diatur secara spesifik. Termasuk jalur kabel optik, harus dipersiapkan sejak dini agar penataannya lebih rapi dan tidak lagi semrawut seperti sekarang,” ujar Muhammad Sahib.
Tak hanya menyoroti penataan jaringan utilitas, Muhammad Sahib juga meminta penyempurnaan sejumlah redaksi dalam draf Raperda RTRW. Ia menilai masih terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi memunculkan multitafsir sehingga perlu dirumuskan lebih jelas agar memiliki kepastian hukum.
Salah satu yang menjadi sorotannya ialah frasa “jarak aman pembangunan”. Menurutnya, istilah tersebut harus disertai parameter atau dasar hukum yang tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan.
“Frasa seperti ketentuan lain meliputi jarak aman pembangunan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Harus dirumuskan lebih jelas. Jangan sampai ada penafsiran yang berbeda-beda karena bahasa hukum harus memiliki kepastian,” timpalnya.
Selain itu, Sahib menegaskan bahwa penyusunan RTRW tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perkembangan kota dalam jangka panjang, termasuk penataan infrastruktur telekomunikasi.
“Perda ini kan untuk 20 tahun ke depan. Sementara saat ini jaringan kabel di Bontang masih semrawut. Karena itu, pengaturannya harus dipersiapkan sejak sekarang agar penataan kota menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dalam RTRW, Ia berharap penataan jaringan utilitas dapat berjalan lebih tertib, mendukung estetika kota.
“Ini juga sebagai dasar memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan operator telekomunikasi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih baik,” tandasnya.(Adv)












